Rabu, 02 Maret 2011

Jendral Pasuruhan Lor tidak jadi di Demo, tetapi memang harus Turun

"belum pernah terdengar di Pasuruhan Lor ada ustadz didemo selagi Ustadnya bener,bukan mengkritik tapi menghujat yg didasari karena dendam pribadi ( sesuai pengakuannya dibaldes Pas-Lor ),apakah Islam pernah mengajarkan Dendam,.? di RW 4 Miraspun dibrantas.Apakah Ustadz spt itu merupakan aset NU ato malah jadi penghancur nama besar NU,.." Bang Jack.

Ini adalah cuplikan komentar di Blog ini.


= = = = =
Bang Jack, seharusnya lebih bijak dalam menyelesaikan masalah bukan dengan cara seperti itu. Apakah NU dalam hal ini sudah berbicara? Apakh NU mengakui bahwa itu aset NU? lha wong NU saja tak pernah berkomentar.

Jadi Kang Sariono belum bener, yang bener ya yang Demo itu.

Kami sepekat dendam di bawa keranah publik tidak baik. Kami sepakat menghujat di Piblik juga tidak di benarkan. Ok Bro Jack.

Yang jelas sekarang dah tak terdengar suara ngajinya Bang Sariono "jendral Pasuruhan Lor" ya kan. Jadi Tambah adem kan?

Peraturan Organisasi BANSER Pasuruhan Lor

Jadi Banser tugasnya tidak menjadi penjaga titipan sepeda motor di pengajian NU atau muslimat, atau fatayat, atau IPNU-IPPNU.

Silahkan di baca dan di jalankan. Jo di ngeti tok bro.

Oleh Abu Nayya, mantan anggota BANSER Jati Kudus. Pernah ikut pelatihan 3 hari di Gua Pancur Pati "termuda". Ingat siapa yang mengibarkan bendera saat pembukaan dan penutupan pelatihan di Pati?

PERATURAN ORGANISASI
BARISAN ANSOR SERBAGUNA (BANSER)

Pasal 1
UMUM


Yang dimaksud dengan Barisan Ansor Serbaguna selanjutnya disingkat (BANSER) dalam peraturan organisasi ini adalah tenaga inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program sosial kemasyarakatan Gerakan Pemuda Ansor. Kader dimaksud adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kwalifikasi : Disiplin dan dedikasi yang tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius sebagai benteng ulama dan dapat mewujudkan Gita-cita Gerakan Pemuda Ansor dan kemaslahatan umum.

Pasal 2
Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi
1. Fungsi Utama Banser adalah:

a. Fungsi Kaderisasi BANSER merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader terlatih untuk pengembangan kaderisasi dilingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
b. Fungsi Dinamisator BANSER merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program Gerakan Pemuda Ansor.
c. Fungsi Stabilisator BANSER merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program sosial kemasyarakatan Gerakan Pemuda Ansor.

2. Tugas Banser

a. Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan Gita-Gita pejuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah di capai.
b. Melaksanakan program sosial kemasyarakatan dan program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi.
c. Membantu terselenggaranya SISHANKAMRATA di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan lingkungan sekitarnya.

3. Tanggung Jawab BANSER adalah:

a. Menjaga, memelihara dan menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan Gerakan Pemuda Ansor khususnya dan NU umumnya

b. Bersama dengan kekuatan Bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan.

Pasal 3
Kegiatan
Kegiatan BANSER adalah kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan, pembangunan serta bela Negara yang tehnis pelaksanaanya berpedoman pada program kegaiatan Banser.

Pasal 4
Keanggotaan


1. Anggota BANSER adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor.
2. Keanggotaan SANSER ditetapkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

a. Sehat fisik dan mentalnya
b. Memiliki tinggi badan sekurang-kuranya 160 cm, kecuali memiliki kecakapan khusus.
c. Telah lulus mengikuti Pendidikan dan Latihan dasar BANSER.
d. Memiliki dedikasi dan loyalitas kepada Gerakan Pemuda Ansor.

3. Anggota kehormatan diberikan kepada mantan anggota BANSER yang berusia diatas 45 tahun dan atau tokoh masyarakat yang berperan dalam menggerakkan BANSER.

Pasal 5
Pengesahan dan Tanda Anggota


1. Keanggotaan BANSER disyahkan Kepala Satkorcab dan diketahuinya oleh Ketua Gerakan Ansor Cabang/Daerah masing-masing.
2. Setiap an9gota BANSER wajib memiliki kartu tanda anggota BANSER.
3. Format Kartu Tanda Anggota ditetapkan oleh Satkornas dan diterbitkan oleh Satkorwil.
4. Khusus pengurus Satkornas dan Satkorwil, Kartu Tanda Anggota ditetapkan oleh Satkornas.
5. Penerbitan dan penggunaan kartu Tanda Anggota diatur dalam pedoman Keanggotaan BANSER.

Pasal 6
Pendidikan

1. Pendidikan Kebanseran Meliputi:

a. Pendidikan dan Pelatihan dasar (DIKLATSAR)
b. Kursus Banser Lanjutan (SUSBALAN)
c. Kursus Banser Pimpinan (SUSBAMPIM)
d. Kursus Pelatih Banser (SUSPELA T)
e. Pendidikan dan Latihan Kejuruan (DIKLA T JUR)

2. Teknik Pelaksanaan Pendidikan diatur Pedoman Pendidikan.

Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota BANSER berhak :

a. Mengenakan seragam BANSER dalam menjalankan tugas sehari-hari maupun tugas lapangan.
b. Mendapatkan pendidikan dan latihan dalam upaya meningkatkan prestasi kemampuan yang dimilikinya.
c. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum, penghargaan sesuai prestasi dan pengabdian yang dimilikinya.

2. Setiap Anggota BANSER wajib :

a. Mentaati peraturan organisasi
b. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
c. Melaksanakan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
d. Melaksanakan Tata Sikap dan prilaku Banser dalam dan di luar kedinasan (sebagaimana dijelaskan dalam peraturan tata sikap dan perilaku Banser didalam kedinasa dan luar kedinasan).

Pasal 8
Satuan Koordinasi

1. Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan bertanggung jawab melakukan koordinasi, mengendalikan dan mengawasi segala sesuatu mengenai BANSER pada ruang lingkup kepemimpinannya didelegasikan kepada salah seorang pengurus harian.
2. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dibentuk Satuan Koordinasi BANSER ditingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala.
3. Ditingkat pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional (SATKORNAS) BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkornas diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Annsor.
4. Ditingkat Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi Wilayah (SATKORWIL) BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorwil diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor.
5. Ditingkat Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Cabang (SATKORCAB) BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorcab diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
6. Ditingkat Anak Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Rayon (SATKORYON) BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkoryon diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
7. Ditingkat Ranting dibentuk Satuan Koordinasi Kelompok (SATKORPOK) BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorpok diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Ranting Gerakan pemuda Ansor.

8. Mekanisme pembentukan satuan koordinasi disemua tingkatan koordinasi diatur dalam pedoman pembentukan satuan koordinasi.

Pasal 9
Pola dan Mekanisme Koordinasi

1. Hubungan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor kepada Kepala Satkornas dan atau hubungan Ketua Gerakan Pernuda Ansor kepala dimasing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
2. Hubungan Kepala Satkornas kepada ketua-ketua, sekretaris, dan Bendahara Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor bersifat koordinatif.
3. Hubungan Kepala kepada Wakil Kepala ditingkat masing-masing bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
4. Hubungan Wakil Kepala kepada para Asisten, Biro-biro, Satuan Pengawas dan Sekretaris serta antara komandan-komandan pasukan pada tingkatan masing-masing bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
5. Hubungan antar Asisten, antar Biro, antar Satuan Pengawas dan Sekretaris serta komandan pasukan pada masing-masing tingkatan bersifat koordinatif.
6. Hubungan Satkornas, Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon dan Satkorpok bersifat instruktif dengan sepengetahuan ketua GP. Ansor di semua tingkatan masing-masing,

Pasal 10
Pimpinan dan Staf
1. Susunan Satkornas dan Satkorwil:

a. Satu Kepala
b. Satu Wakil Kepala
c. Asisten-Asisten:

1) Asisten Informasi dan Komunikasi (Asinfokom).
2) Asisten Kegiatan (Asgiat).
3) Asisten Administrasi dan Anggota (Asminang).
4) Asisten Perbekalan (Askal).
5) Asisten Perencanaan, Pendidikan dan Latihan (Asrendiklat).

6) Asisten Penelifian dan Pengembangan (Aslitbang).
7) Asisten Kerjasama (Asker).
8) Kepala Satuan Pengawas (Satpas)
9) Sekretaris/Sekretariat.

2. Susunan Satkorcab:

a. Satu Kepala
b. Satu Wakil Kepala
c. Biro-biro:

1) Biro Informasi dan Komunikasi
2) Biro Kegiatan (Rogiat).
3) Biro Administrasi dan Anggota (Rominang).
4) Biro Perbekalan (Rokal).
5) Biro Perencanaan, Pendidikan & Latihan (Rorendiklat).
6) Biro Penelitian dan Pengembangan (Rolitbang).
7) Biro Kerjasama (Roker).
8 Kepala Satuan Pengawas (Satpas)
9) Sekretaris/Sekretariat
Pembentukan unit-unit khusus disesuaikan dengan kebutuhan

3. Susunan Satkoryon dan Satkorpok

Menyesuaikan dengan susunan Satkorcab sesuai dengan kebutuhan dan jumlah anggota.

Pasal 11
Kualifikasi Kepala

1. Kepala BANSER dipilih dari unsur Ketua pengurus Harian Gerakan Pemuda Ansor yang membidangi kebanseran disemua tingkatan.
2. Kepala BANSER dipilih berdasarkan Rapat Harian Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan.
3. Pernah mengikuti Diklatsar.

Pasal 12
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Kepala

1. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan BANSER dengan wewenang komando sesuai dengan tugas dan fungsi BANSER
2. Membuat, merencanakan kegiatan secara umum (General Planning)
3. Melaksanaan penataan Organisasi secara umum (General Organizing)
4. Menentukan kebijaksanaan umum (General Policy)
5. Menentukan instruksi-instruksi umum (General lntruction)
6. Bersama dengan Wakil Kepala mengadakan pengawasan secara umum (General Supervisor).
7. Memberikan saran dan pandangan kepada Ketua GP. Ansor.
8. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada pimpinan GP. Ansor.

Pasal 13
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Wakil Kepala

1. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan BANSER dengan wewenang komando dengan kebijakan Kepala.
2. Mewakili Kepala jikaKepala Berhalangan
3. Bersama-sama Kepala melaksanakan Tugas dan Tanggung jawabnya

4. Merinci dan membagi tugas para Staf sesuai dengan bidangnya masing-masing.
5. Memantau/mengawasi dan mendampingi sistem dan proses kerja yang dilaksanakan oleh Staf.
6. Memberikan saran dan pandangan kepada Kepala.
7. Menerima laporan secara periodik dari staf untuk dilanjutkan kepada Kepala.
8. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan pimpinan.

Pasal14
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Unsur Stat Pembantu Pimpinan (ASISTEN-ASISTEN)

Di Tingkat Satkornas dan Satkorwil

1. ASISTEN INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ASINFOKOM)

a. Menyusun program kerja informasi dan komunikasi secara umum yang mencakup sassran manusia, material dan operasional
b. Melaksanakan penyimpanan rahasia satuan.
c. Melaksanakan fungsi penggalangan secara khusus baik pengamanan di dalam, maupun pengamanan di luar (Spealling Saving)
d. Membuat perencanaan pengamanan secara khusus baik pengamanan didalam maupun pengamanan di luar.
e. Mengoptimalisasikan dan melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap kinerja anggota.
f. Bersama-sama Satuan Pengawas memantau dan menindak setiap kegiatan yang menyimpang dari ketentuan satuan baik Intern maupun Ekstern.
g. Mendata potensi tirn informasi dan komunikasi disemua Cabang dan membentuk jaringan komunikasi cepat.
h. Mengadakan penyelidikan dan pemantauan tentang situasi dan kondisi baik kedalam maupun keluar tentang keadaan manusia maupun materiil.
i. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan satuan secara terperinci.
j. Memberikan saran-saran mengenai pengamanan kepada Kepala dan Wakil Kepala
k. Mengadakan pengawasan secara khusus dan terus menerus terhadap pekerjaan (kinerja) Asister dan Anggotanya serta melaporkan hasilnya kepada Wakil
l. Melaksanakan kajian dari hasil temuan kepengawasan dari berbagai peristiwa yang berdampak pada pelemahan organisasi berikut menyusun alternatif pemecahan untuk disampaikan kepada Kepala atau Wakil Kepala.
m. Menyusun perencanaan pengoperasian personil berikut wilayah kerjanya.
n. Memberikan saran-saran kepada Asisten lain.
o. Bertindak/ bersikap sebagai mata dan telinga Satuan.
p. Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan Intelijen dan pengamanan satuan.
q. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Waki Kepala.

2. ANGGOTA ASISTEN INFORMASI DAN KOMUNIKASI

a. Membantu Asisten I dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten I apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten I
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten I dan Kepada Wakil Kepala.

3. ASISTEN II KEGIATAN (ASGIAT)

a. Menyusun program kerja tentang pelaksanaan kegiatan yang bersifat operasional.
b. Melaksanakan kegiatan Pendidikan dan Kepelatihan sebagaimana yang direncanakan oleh Rendiklat.
c. Menyusun rencana kebutuhan dan operasional personil pada setiap kegiatan Wilayah.
d. Mengadakan koordinasi antara staf/seksi tentang rencana pelaksanaan di lapangan.
e. Menyusun kegiatan umum dalam kaitannya dengan operasional personil.
f. Menentukan kebijakan-kebijakan khusus yang bersifat operasional.
g. Memberikan saran-saran yang bersifat operasional kepada Kepala.
h. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.

4. ANGGOTA ASISTEN KEGIATAN

a. Membantu Asisten II dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten II apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten II
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten II.

5. ASISTEN III ADMINISTRASI DAN KEANGGOTAN (ASMINANG)

a. Menyusun program kerja Administrasi dan pengembagan serta pembinaan anggota.
b. Merencanakan dan menyiapkan Anggota yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan yang direncanakan
c. Mempersiapkan segala data yang diperlukan antara lain: Potensi Anggota tingkat ranting, Anak Cabang, Cabang dan Wilayah.
d. Memampangkan data potensi keanggotaan masing-masing Cabang di Sekretariat.
e. Mempersiapkan segala adminitrasi baik yang berkenaan dengan data-data Anggota maupun dokumentasi-dokumentasi penting lainnya.
f. Memberikan informasi mengenai keadaan Anggota yang terlibat dalam kegiatan operasional
g. Melaksanakan pembinaan yang mengacu pada peningkatan SDM anggota.
h. Melaporkan/mengkonsultasikan hal-hal yang bersifat adminitrasi kepada Kepala atau Wakil Kepala.
i. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan penataan, pengembangan administrasi dan Anggota.
j. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.

6. ANGGOTA ASISTEN ADMINISTRASI DAN KEANGGOTAAN

a. Membantu Asisten III dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asiten III apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten III
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten III dan Kepada Wakil Kepala.

7. ASISTEN IV PERBEKALAN (ASBEK)

a. Menyusun Program yang terkait dengan pemenuhan perangkat lunak dan perangkat keras organisasi yang akan digunakan dalam kegiatan baik berupa alat-alat, makanan dan komikasi serta obat-obatan.
b. Menyusun dan merencanakan secara matang opersional dan distribusi masing-masing komponen.
c. Bekerja sama dengan Asisten lain tentang perencanaan dan pelaksanaan pemenuhan keperluan perbekalan.
d. Memberikan informasi tentang keadaan logistik kepada seksi-seksi lain.
e. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan pemenuhan perbekalan satuan.
f. Memberikan saran dan pandangan kepada kepala.
g. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.

8. ANGGOT A ASISTEN PERBEKALAN

a. Membantu Asisten IV dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
b. Mewakili Asisten IV apabila berhalangan
c. Memberikan sarandan pandangan kepada Asisten IV
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten IV dan Kepada Wakil Kepala

9. ASISTEN V PENDIDIKAN DAN LATIHAN (ASRENDIKLAT)

a. Menyusun Program kegiatan jangka pendek dan jangka menengah untuk perencanaan pendidikan dan kepelatihan.
b. Menyusun petunjuk pelaksanaan Pendidikan dan Kepelatihan Banser dj semua tingkatan.
c. Menyusun kurikulum pendidikan dan Latihan meliputi:

1) Kurikulum ODiklatsar
2) Kurikulum Susbalan dan
3) Kurikulum Pendidikan Kejuruan dan Latihan Tambahan. sesuai dengan PO Banser.

d. Menyusun materi pre-test dan Post test sebagai pantauan keberhasilan masing- masing jenjang pendidikan dan kepelatihan.
e. Menyusun materi Pendidikan dan Kepelatihan mulai dari Diklatsar, Susbalan sampai Pendidikan kejuruan dan Latihan Tambahan.
f. Melakukan kepengawasan kesesuaian penyampaian ‘materi pendidikan dan latihan yang dilaksanakan oleh Cabang dan Tim yang ditunjuk oleh Satkorwil.
g. Merencanakan dan menyiapkan sertifikasi Pendidikan dan Kepelatihan tingkat Wilayah dan melaksanakan penataan pemberian sertifikasi tingkat Cabang.
h. Menyusun Laporan hasil kerja secara periodik:

1) Bulanan
2) Semester
3) T ahunan
4) Masa Hidmat

i. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan Rencana Pendidikan dan Latihan.
j. Memberikan saran, pendapat dan peliimbangan kepada Wakil Kepala Staf dan Kepala
k. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.
10. ANGGOTA ASISTEN V RENDIKLAT

a. Membantu Asisten V dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten V apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten V.
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten V dan Kepada Wakil Kepala

11. ASISTEN VI KERJASAMA (ASKER)

a. Menyusun program kerja jangka pendek, menengah, dan jangka panjang yang terkait dengan Kerjasama internal maupun Eksternal.
b. Mengatur dan mengembangkan hubungan Satkornas, Satkorwil dengan masyarakat yang meliputi bidang:

1) Peningkatan perekonomian
2) Peningkatan Sumberdaya Manusia dan
3) Pengembangan Organisasi

c. Melaksanakan pendekatan pada insan pers untuk komunikasi optimal eksistensi satkorwil dengan masyarakat.
d. Merencanakan Bhakti Sosial.
e. Melaksanakan kerjasama dengan Organisasi kepemudaan lain untuk pengembangan Banser.
f. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan kerjasama organisasi.
g. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Wakil Kepala dan Kepala.
h. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten V dan Kepada Wakil Kepala

12. ANGGOT A ASISTEN VI KERJASAMA

a. Membantu Asisten VI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten VI apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten VI.
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten VI dan Kepada Wakil Kepala

13. ASISTEN VII PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (ASLITBANG)

a. Menyusun program kerja yang terkait dengan Pengkajian, penelitian dan pengembangan organisasi
b. Mengembangkan hubungan Satuan banser disemua tingkatan pengkajian yang ada di masyarakat dan pemerintah misalnya:

1) Balitbangda;
2) Badan pengkajian perkembangan perekonomian;
3) Pusat Penelitian dan Pengkajian Depdiknas, dll.

c. Menyusun konsep penataan organisasi Banser
d. Merencanakan dan melaksanakan Seminar
e. Mencari alternatif terobosan pengembangan personil baik yang terkait dengan pengembangan SDM maupun pemberdayaan perekonomian.
f. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dg Penelitian dan Pengembangan.
g. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Kepala Staf atau Komandan.
h. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala
14. ANGGOTA ASISTEN VII LlTBANG

a. Membantu Asisten VII dalam menjalankan tug as dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten VII apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten VII.
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten VII dan Kepada Wakil Kepala

Pasal 15
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab BIRO-BIRO Di Tingkat Satkorcab, Satkoryon, Satkorpok


1. Biro Informasi dan Komunikasi (Ro-infokom), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab Asinfokom.
2. Biro Kegiatan (Ro-Giat), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab As-Giat.
3. Biro Perbekalan (Ro-Kal)), disesuaikan dengan tugas, wewenang Dan tanggungjawab As-Kal.
4. Biro Administrasi dan Anggota (Ro-Adminag) disesuaikan dengan tugas, wewenang dan Tanggungjawab As-Adminag.
5. Biro Perencanaan, Pendidikan dan Latihan (Ro-Rendiklat), disesuaikan dengan tugas, wewenang dantanggung jawab As-Rendiklat.
6. Biro Kerjasama (Ro-Ker), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab As-Ker
7. Biro Penelitian dan Pengembangan (Ro-Litbang), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab As-Litbang.

Pasal 16
Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab Satuan Pengawas

A. KEPALA SATUAN PENGAWAS
1. Menyusun program kerja yang terkait dengan pengawasn dan penegakan disiplin dalam satuan dan operasional di lapangan.
2. Melaksananakan dan menciptakan suasana kekeluargaan dalam satuan.
3. Melalui koordinasi dengan Asisten III Asminang melaksanakan penataan dan penyusunan aturan tata tertib anggota.
4. Melaksanakan pernantauan terhadap pelaksanaan aturan dan tata tertib.
5. Melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kedisiplinan anggota.
6. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengamanan.
7. Membentuk kelompok-kelompok satuan pengawas dalam kegiatan kegiatan di lingkungan satuan.
8. Menjadi contoh dalam pelaksanaan kedisiplinan.
9. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dg ketertiban dan penindakan.
10. Menyampaikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Wakil Kepala dan I
11. Dalam Operasional lapangan bertanggungjawah kepada Asisten Operasi dan Asisten Intelpam dalam satuan bertanggungjawab kepada Wakil Kepala

B. WAKIL KEPALA SATUAN PENGAWAS

1. Membantu Kepala SatuanPengawas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Mewakili Kepala bila berhalangan.
3. Memberikan saran dan pandangan kepada Kepala Satuan Pengawas.
4. Bertanggung jawab penuh kepada Kepala Satuan Pengawas

Pasal 17
Sekretariat I Markas


A. SEKRETARIS/SEKRETARIA T

1. Menyusun program yang terkait dengan pemenuhan, perawatan dan penambahan sarana dan prasarana sekretariat.
2. Bertanggung jawab terhadap keamanan, keindahan dan kebersihan sekretariat.
3. Bertanggung jawab terhadap keluar masuknya barang, alat dan perlengkapan Satuan.
4. Bersama dengan Kepala Satuan Pengawas bertanggungjawab terhadap kedisiplinan didalam satuan.
5. Bertanggung jawab terhadap terselenggaranya Peraturan Dinas Dalam didalam Sekretariat.
6. Menyusun Jadwal Piket Satuan.
7. Menyampaikan saran, pertimbangan kepada Kepala yang terkait dengan Kesekretariatan.
8. Bertanggung Jawawab langsung kepada Wakil Kepala dan Kepala.

B. WAKIL KEPALA SEKRETARIAT MARKAS

1. Membantu Sekretaris/Sekretariat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Mewaklli Sekretaris/Sekretariat apabila berhalangan.
3. Memberikan saran dan pandangan kepada Sekretaris.
4. Bersama dengan Wakil I Kepala Pengawasan merencanakan pelaksanaan peraturan urusan dinas dalam.
5. Bertanggung jawab penuh kepada Sekretaris dan Wakil Kepala.

Pasal 18
Pakaian Seragam

Corak, desain dan atribut-atribut lain yang dilengkapi pakaian seragam Banser ditentukan pada penjabaran organisasi Banser.

Pasal 19
Sumber Dana

1. Sumber dana untuk keperluan kegiatan Banser dibebankan kepada Gerakan Pemuda Ansor
2. Dapat mengupayakan sumber-sumber dana melalui usaha-usaha yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan guna membiayai operasional Satuan Banser
3. Sumber-sumter lailn yang tidak mengikat.

Pasal 20
Sanksi


1. Setiap anggota Banser yang melanggar PD/PRT Gerakan Pemuda Ansor dan Peraturan organisasi Banser akan dikenai sanksi berupa: Teguran, Peringatan dan Pemecatan.
2. Mekanisrne pemberian sanksi diatur dalarn peraturan Disiplin Anggota Banser.

Pasal 21
Penutup


1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi Banser ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat melalui peraturan tambahan atau instruksi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2. Peraturan organisasi Banser ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

KONPERENSI BESAR XIV GERAKAN PEMUDA ANSOR T AHUN 2002

Pimpinan Sidang Komisi Kebanseran

KETUA , Sekretaris

ttd ttd

SLAMET RIYADI MUSLIM MUSTADJAB

Retype: Hernoe R

PENJABARAN PERATURAN ORGANIASI
BARISAN ANSOR SERBAGUNA
(BANSER)


Dalam mengikuti perkembangan organisasi yang ada, berdasar dari Temu Wicara Nasional Banser dipandang perlu melaksanakan penetapan dan penyempurnaan bidang organisasi yang meliputi status, struktur organisasi, Pakaian seragam banser, Administrasi, kode Etik dan T ata Upacara Banser.

A. STATUS BANSER

1. Barisan Ansor Serbaguna (BANSER) adalah lembaga semi otonom dari Gerakan Pemuda Ansor
2. Pengertian pada butir (1) diatas, Banser tidak pernah lepas sama sekali dari GP Ansor dan secara struktural dibawah koordinasi Ketua Umum ditingkat pusat dan Ketua- Ketua pada masing-masing tingkatan di bawahnya.

B. STUKTUR ORGANISASI

1. Stuktur organisasi sebagaimana diatur pada pasal 7-9 (PO Banser) dijabarkan dalam bagian sebagaimana terlampir.
2. Pola hubungan instruktif dan Koordinatif dan Konsultatif baik secara vertukal maupun horizontal diseluruh satuan koordinasi melalui Pimpinan GP ansor di masing-masing tingkatan.

C. PAKAJAN SERAGAM

1. Pakaian segaram Banser adalah:
a. Pakaian Dinas Harian (PDH)
b. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
2. Potongan dan model baju untuk PDH sesuai dengan petunjuk dari Pimpinan Pusat GP Ansor (Lihat ketentuan atribut Banser dan contoh terlampir).
3. Potongan dan model baju untuk PDH adalah loreng lengan panjang, seperti potongan dan model PDL TNI dengan corak dan paduan empat (4) warna: hijau, cokelat., hitam dan merah hati, sesuai hasil keputusan Konferensi Besar XII yang diperkuat pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tahun 1998
4. Bentuk Badge sesuai dengan petunjuk Pimpinan pusat Gerakan Pemuda Ansor, emblem (logo) untuk baret dipasang pada bagian depan sebelah kiri. (Iihat ketentuan atribut Banser dan contoh terlampir).
5. Tali Komando dipakai melingkar bahu sebelah kanan dengan ketentuan
a. Tali Komando untuk Kepala dan Wakil Kepala berwarna merah
b. Tali Komando untuk Staff berwarna biru .
c. Tali Komando untuk Satuan Pengawasn Pengawasan berwarna putih
6. Tanda jabatan bagi Kepala (Satkornas, Satkbrwil, Satkorcab, Satkoryon dan Satkorpok) dipakai pad a saku – baju luar sebelah kanan, bentuk dan macamnya ditetapkan lebih lanjut oleh satkornas Banser PP GP Ansor.
7. Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dipakai di dada sebelah kiri mulai dari saku sampai keatas sesuai dengan ketentuan. Bentuk dan macamnya ditetapkan lebih lanjut oleh Satkornas Banser PP GP Ansor.
8. Ketentuan PDH sebagai berikut:

a. Terbuat dari bahan katun jenis driil SC 088 sesuai dengan warna seragam hijau POL Brimob.
b. Bentuk PDH:
1) Bentuk Kragh/Leher terbuka.
2) Lengan pendek dengan menggunakan plat pundak kanan dan kiri.
3) Dua saku (kiri dan kanan) di baju, pakai tutup.
4) Menggunakan ped muts (kopiah Banser) warna hitam dengan listkuning dan atas hijau.
5) Di dada kanan dipasang nama yang bersangkutan ditulis pada label nama (papan nama) warna dasar hitam dengan tulisan putih yang dilengkapi logo Banser sebelum tulisan nama.
6) Di lengan sebelah kanan dipasang bedge (Satkornas, Satkorwil,Satkorcab, Satkoryon dan Satkorpok).
7) Di lengan sebelah kiri dipasang kode wilayah.

c. PDH digunakan pada kegiatan-kegiatan:
1) Aktivitas sehari-hari di Kantor/ruangan.
2) Menghadiri undangan kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan.

d. PDL digunakan pada kegiatan
1) Semua kegiatan resmi lapangan
2) Tugas-tugas pengamanan, baik ruangan maupun dilapangan

9. Ketentuan PDL I sebagai berikut:

a. Terbuat dari bahan katun jenis drill SC088 dengan warna hijau Brimob.
b. Bentuk PDL:
1) Bentuk pakaian model Bromob lengan panjang.
2) Di pundak menggunakan plat pendek
3) Baju memakai dua saku (kanan dan kiri), pakai tutup
4) Menggunakan baret/topi lapangan.
5) Di dada kanan dipasang nama yang bersangkutan, ditulis pada kain dengan warna dasar kuning dan tulisan merah.
6) Di lengan sebelah kanan dipasang bedge Banser, dan diatasnya tanda kesatuan (Satkornas, Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon, Satkorpok)
7) Di lengan sebelah kanan dipasang kode wilayah.
8) Baju dimasukkan dalam celana dan kopel rim masuk pada kolong ikat celana

10. Ketentuan PDL-II sebagai berikut:
a. Terbuat dari bahan yang memadai dan layak dengan warna loreng Banser .
b. Bentuk PDL:
1) Bentuk pakaian model TNI lengan panjang.
2) Di bahu menggunakan plat pendek
3) Baju memakai dua saku (kanan dan kiri), pakai tutup
4) Menggunakan baret/topi lapangan.
5) Di dada kanan dipasang nama yang bersangkutan, ditulis pada kain dengan warna dasar kuning dan tulisan merah.
6) Di lengan sebelah kanan dipasang bedge Banser, dan diatasnya tanda kesatuan (Satkornas, Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon, Satkorpok)
7) Di lengan sebelah kanan dipasang kode wilayah.

11. Menggunakan Baret
Baret hanya digunakan oleh Anggota Banser yang telah lulus mengikuti Pendidikan dan Latihan Oasar (DIKLA TSAR) Banser sampai dengan upacara pembaretan.
D. ADMINISTRASI

Karena status Banser semi otonom/sub ordinat dari GP Ansor maka peraturcm administrasi Banser diserahkan kepada satuan koordinasi Banser itu sendiri.

Untuk keseragaman administrasi Banser, maka dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan stempel dan surat terpisah dengan GP Ansor sebagai berikut:

1. Surat intern Banser ditiap-tiap tingkatan, cukup di tanda tangani Komandan dengan tembusan ke Pimpinan GP ansor sebagai laporan pada masing-masing tingkatan.
2. Surat ekstrenal keluar lingkungan GP Ansor di tandatangani Komandan Banser diketahui oleh Pimpinan GP Ansor di tiap-tiap tingkatan.
3. Bentuk kop surat dan stempel sebagaimana ketentuan atribut dan contoh terlampir.
4. Bentuk dan penomoran surat di lingkungan Banser mengikuti bentuk dan penomoran sebagaimana GP Ansor Termasuk didalamnya kode stempel. Untuk kelengkapan Administrasi Banser maka setiap jenjang kepengurusan Banser harus di lengkapi:
a. Kop surat
b. Stempel
c. Papan nama
d. Sekretariat
e. Kelangkapan Administrasi lainnya

E. KODE ETIK DAN DOKTRIN

1. Kode etik banser adalah kode etik kader GP Ansor
2. Doktrin Banser adalah Ooktrin GP Ansor
3. Ikrar/Janji Banser adalah Nawa Prasetya GP Ansor

F. NAWA PRASETYA BANSER

1. Kami Barisan Ansor Serbaguna, bertaqwakepada Allah SWT.
2. Kami Barisan Ansor Serbaguna, setia kepada Pancasila dan UUO 1945.
3. Kami Barisan Ansor Serbaguna, memegang teguh cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
4. Kami Barisan Ansor Serbaguna, taat dan ta̢۪dhim kepada khittah NU 1926.
5. Kami Barisan Ansor Serbaguna, setia dan berani membela kebenaran dalam wadah perjuangan Ansor, demi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia.
6. Kami Barisan Ansor Serbaguna, peduli terhadap nasib umat manusia tanpa memandang suku, bangsa, agama dan golongan.
7. Kami Barisan Ansor Serbaguna, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran keadilan dan demokra1
8. Kami Barisan Ansor Serbaguna, siap mengorbankan seluruh jiwa, raga dan harta demi mencapai Ridho Allah
9. Kami Barisan Ansor Serbaguna, senantiasa siap siaga membela kehormatan dan martabat bangsa dan Negara Republik Indonesia.

G. PERILAKU BANSER

1. Bertaqwa kepada Allah SWT dan mengamalkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jamaah.
2. Berperilaku jujur, disiplin dan bertanggungjawab.
3. Siap melaksanakan tugas dengan iklas penuh pengabdian.
4. Bersikap hormat kepada sesama dan taat kepada Pimpinan.

H. BAI̢۪ AT BANSER

Bismillahirrohmanirrohiim,
Asyhadu Anllaa illaaha IIlaliah wa Asyhadu ann a Muharnmadar Rasulullah.
Dengan ihlas dan bertaqwa kepada Allah SWT. saya berbai̢۪at:
1. Senantiasa akan menjalankan kewajiban terhadap Allah SWT dan Rosulnya
2. Senantiasa tampa pamrih mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945 secara murni dan konsekwen.
3. Senantiasa berjuang mengembangkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jamaah.
4. Senantiasa setia menjalankan tugas-tugas organisasi GP Ansor secara Ikhlas, konsekwen dan bertanggung jawab.
5. Senantiasa tunduk dan patuh kepada pimpinan serta memegang teguh disiplin.

PD GP Ansor Pasuruhan Lor Jati Kudus

PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya generasi muda Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional, perlu senantiasa meningkatkan pembinaan dan pengembangan dirinya, untuk menjadikan kader bangsa yang tangguh, yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia.

Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah.

Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya pembangunan nasional hanya bisa terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk generasi muda yang mampu berperan aktif.

Menyadari bahwa dengan tuntutan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah generasi muda Indonesia yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan senantiasa memperoleh semangat kultural dan spiritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa yang luhur.

Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini disusunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Gerakan Pemuda Ansor, disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatul Oelama (ANO) yang didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur, untuk waktu yang tidak terbatas.

Pusat Organisasi Gerakan Pemuda Ansor berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
AQIDAH

Pasal 2

Gerakan Pemuda Ansor, beraqidah Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj dalam bidang fiqih salah satu madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i atau Hambali. Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi manhaj dalam bidang teologi. Al-Ghazali dan Junaidi Al-Baghdadi manhaj dalam bidang tasawwuf. Dan Al-Mawardi manhaj dalam bidang siyasah.

BAB III
ASAS DAN TUJUAN

ASAS

Pasal 3

Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ke Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

TUJUAN

Pasal 4

Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patriotik, ikhlas dan beramal shalih.

Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj salah satu madzhab empat di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, kemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridlai Allah SWT.

BAB IV
KEDAULATAN

Pasal 5

Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.

BAB V
S I F A T

Pasal 6

Gerakan Pemuda Ansor bersifat keagamaan, kepemudaan, kemasyarakatan, dan kebangsaan yang berwatak kerakyatan.

BAB VI
U S A H A

Pasal 7

Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha:

Meningkatkan kesadaran di-kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita proklamasi Kemerdekaan dan mem-perjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah.

Mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional.

Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positif serta tidak bertentangan dengan syari’at Islam.

Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga-lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara inpidu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

BAB VII
A T R I B U T

Pasal 8

Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB VIII
K E A N G G O T A A N

Pasal 9

Setiap pemuda Indonesia yang berusia 20 sampai dengan 45 tahun dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi Gerakan Pemuda Ansor.

Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10

Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB X
TINGKATAN ORGANISASI, SUSUNAN DAN
MASA KHIDMAH KEPENGURUSAN

TINGKATAN ORGANISASI

Pasal 11

Organisasi Gerakan Pemuda Ansor mempunyai tingkatan sebagai berikut:

Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Pusat, selanjutnya disebut Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Daerah tingkat Propinsi, selanjutnya disebut Pimpinan Wilayah, berkedudukan di Ibukota Propinsi.

Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kabupaten/Kota, selanjut-nya disebut Pimpinan Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.

Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan selanjutnya disebut Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di Kecamatan.

Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya disebut Pimpinan Ranting berkedudukan di Desa/Kelurahan.

SUSUNAN KEPENGURUSAN

Pasal 12

Susunan Kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

MASA KHIDMAH

Pasal 13

Masa khidmah Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 14

Hak dan kewajiban pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

BAB XII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15

Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensi-konferensi dan kongres.

Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

BAB XIII
KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN

Pasal 16

Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha lain yang halal dan sah.

Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf, hibah, sumbangan dan peralihan hak lainnya.

Pengelolaan keuangan dan hak milik yang bukan berupa uang dilakukan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat bertindak untuk dan atas nama Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Wilayah bertindak untuk dan atas nama Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Cabang bertindak untuk dan atas nama Pimpinan Anak Cabang, Ketua Pimpinan Anak Cabang bertindak untuk dan atas nama Pimpinan Ranting.

BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quorum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

Tatacara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres.

BAB XV
P E N U T U P

Pasal 18

Segala sesuatu yang belum diatur da Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres.

Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Oleh Abu Nayya Loram Kulon

PDPRT GP Ansor Pasuruhan Lor Jati Kudus

PERATURAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PEMUDA ANSOR

BAB I
HARI LAHIR GERAKAN PEMUDA ANSOR

Pasal 1

Hari Lahir (HARLAH) Gerakan Pemuda Ansor ditetapkan 10 Muharram atau 24 April, Peringatan Hari Kelahiran dilakukan setiap tanggal 24 April.

BAB II
L A M B A N G

Pasal 2
1. Arti Lambang Gerakan :
a. Segitiga garis alas berarti tauhid, garis sisi kanan berarti fiqh dan garis sisi kiri berarti tasawwuf.
b. Segitiga sama sisi keseimbangan pelaksanaan ajaran Islam Ahlus Sunnah Wal Jama̢۪ah yang meliputi Iman, Islam dan Ihsan atau ilmu tauhid, ilmu fiqh dan ilmu tasawwuf.
c. Garis tebal sebelah luar dan tipis sebelah dalam pada sisi segitiga berarti keserasian dan keharmonisan hubungan antara pemimpin (garis tebal) dan yang dipimpin (garis tipis).
d. Warna hijau berarti kedamaian, kebenaran dan kesejahteraan.
e. Bulan sabit berarti kepemudaan.
f. Sembilan bintang :
1) Satu yang besar berarti Sunnah Rasulullah.
2) Empat bintang di sebelah kanan berarti sahabat Nabi (khulafa̢۪urrasyidin).
3) Empat bintang di sebelah kiri berarti madzhab yang empat Hanafi, Maliki, Syafi̢۪i dan Hambali.
g. Tiga Sinar ke bawah berarti pancaran cahaya dasar-dasar agama yaitu : Iman, Islam dan Ihsan yang terhujam dalam jiwa dan hati.
h. Lima sinar ke atas berarti menifestasi pelaksanaan terhadap rukun Islam yang lima, khususnya shalat lima waktu.
i. Jumlah sinar yang delapan berarti juga pancaran semangat juang dari delapan ashabul kahfi dalam menegakkan hak dan keadilan menentang kebathilan dan kedzaliman serta pengembangan agama Allah ke delapan penjuru mata angin.
j. Tulisan ANSOR (huruf besar ditulis tebal) berarti ketegasan sikap dan pendirian.

2. Lambang seperti yang disebut pada ayat (I) dipergunakan untuk pembuatan bendera, umbul-umbul, jaket kaus, cinderamata, sticker dan identitas organisasi lainnya.

3. bentuk dan cara penggunaan lambang diatur lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Rumah Tangga (PRT) ini.

4. Jenis lagu meliputi Mars Gerakan Pemuda Ansor dan Hymne Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam lampiran Peraturan Organisasi.

BAB III
KEANGGOTAAN

JENIS ANGGOTA

Pasal 3

Anggota Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari :
1. Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota ialah pemuda warga negara Indonesia yang beragama Islam, berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun.

2. Anggota kehormatan, ialah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada organisasi dan disetujui penetapannya serta disahkan dalam Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.

Pasal 4

Dalam hal keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor menganut stelsel aktif.

SYARAT-SYARAT ANGGOTA
Pasal 5

1. Pemuda warga negara Indonesia.
2. Beragama Islam.
3. Berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun.
4. Menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
5. Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.

KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 6

Anggota Gerakan Pemuda Ansor berkewajiban :
1. Memiliki keterikatan secara formal maupun moral serta menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi.
2. Menunjukkan kesetiaan kepada organisasi.
3. Tunduk dan patuh terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan dan keputusan organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
4. Mengikuti secara aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
5. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi.

HAK ANGGOTA
Pasal 7

Anggota Gerakan Pemuda Ansor berhak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi.
3. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya.
5. Mengadakan pembelaan terhadap keputusan organisasi tentang dirinya.

TATACARA PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 8

1. Penerimaan anggota dapat dilakukan di tingkat ranting, anak cabang, cabang dan wilayah domisili calon anggota.
2. Tatacara dan pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur oleh Pimpinan Pusat.
3. Pengusulan anggota kehormatan dilakukan atas usul rapat harian Pimpinan Cabang, rapat harian Pimpinan Wilayah atau rapat harian Pimpinan Pusat. Setelah usulan memperoleh persetujuan Pimpinan Pusat kepadanya diberikan keputusan penetapan.

PERANGKAPAN KEANGGOTAAN

Pasal 9

Anggota Gerakan Pemuda Ansor tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi yang mempunyai azas dan tujuan yang bertentangan dengan aqidah, asas dan tujuan Gerakan Pemuda Ansor.

BERHENTI DARI ANGGOTA

Pasal 10

1. Anggota biasa dan anggota kehormatan Gerakan Pemuda Ansor keanggotaannya karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan sementara.
d. Diberhentikan tetap.
2. Surat keputusan pemberhentian anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang tempat domisili yang bersangkutan atas keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
3. Seseorang berhenti dari keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Pimpinan Pengurus yang menandatangani kartu anggotanya secara tertulis, atau dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pimpinan yang menandatangani kartu anggotanya.

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 11

1. Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhentikan sementara atau tetap apabila :
a. Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.
b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi syara̢۪, peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi.
2. Sebelum diberhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis oleh Pengurus Cabang dimana ia berdomisili yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang yang khusus diadakan untuk itu.
3. Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari peringatan tidak diindahkan, maka Pimpinan Cabang dapat memberhentikan sementara secara tertulis selama jangka waktu 1 (satu) bulan.
4. Apabila selama waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki kesalahannya dan tingkah lakunya, maka dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan pemberhentian oleh Pimpinan Cabang.
5. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat membela diri atau naik banding kepada Pimpinan Wilayah. Pimpinan Wilayah mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil keputusan atas permintaan banding itu paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan banding tersebut.
6. Dalam keadaan tertentu Pimpinan Pusat dapat melakukan pemberhentian sementara atau tetap terhadap seorang anggota melalui Rapat Pleno Pimpinan Pusat yang khusus diadakan untuk itu. Surat keputusan tentang pemberhentian itu dikirim kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Pimpinan Cabang tempat dia berdomisili.
7. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh Pimpinan Pusat diberi hak melakukan pembelaan diri dalam Konferensi Besar atau Kongres.

BAB IV
SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN ORGANISASI
PENGURUS PIMPINAN PUSAT

Pasal 12

1. Pengurus Pimpinan Pusat adalah anggota GP Ansor yang menerima amanat kongres sebagai pemegang tanggungjawab tertinggi organisasi baik kedalam maupun keluar.
2. Susunan pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua Umum
c. 9 (Sembilan) orang Ketua
d. Sekretaris Jenderal
e. 7 (tujuh) orang Wakil Sekretaris Jenderal
f. Bendahara
g. 3 (tiga) orang Wakil Bendahara
h. Departemen-Departemen
i. Lembaga-Lembaga
j. Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serba Guna (SATKORNAS BANSER)
3. Pembagian tanggung jawab, wewenang dan tugas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta pengurus lainnya diatur dalam Peraturan Organisasi tentang Tata Kerja Pengurus.

PENGURUS PIMPINAN WILAYAH

Pasal 13

1 Pengurus Pimpinan Wilayah adalah anggota GP ansor yang menerima amanat Konferensi Wilayah untuk memimpin dan memegang tanggungjawab organisasi di tingkat propinsi baik kedalam maupun keluar.
2 Pengurus Pimpinan Wilayah dapat dibentuk di tiap propinsi atau daerah istimewa dimana telah berdiri paling sedikit 3 (tiga) Pimpinan Cabang. Dalam hal tertentu Pimpinan Wilayah dapat dibentuk oleh Pimpinan Pusat.
3 Susunan pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari :
a. Ketua
b. 7 (tujuh) orang Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. 4 (empat) Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. 2 (dua) wakil Bendahara
g. Departemen-Departemen
h. Lembaga-Lembaga
i. Satuan Koordinasi Wilayah (SATKORWIL) Barisan Ansor Serba Guna (BANSER)

PENGURUS PIMPINAN CABANG

Pasal 14

1. Pengurus Pimpinan Cabang adalah anggota GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat cabang baik kedalam maupun keluar.
2. Pengurus Pimpinan Cabang dapat dibentuk di tiap Kabupaten/Kota dimana telah berdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang.
3. Susunan pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Maksimal 7 (tujuh) wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Maksimal 4 (empat) wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. 2 (dua) wakil Bendahara
g. Departemen-Departemen
h. Lembaga-Lembaga
i. Satuan Koordinasi Cabang (SATKORCAB) Barisan Ansor Serba Guna (BANSER)

PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG

Pasal 15

1. Pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah anggota GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Anak Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kecamatan baik kedalam maupun keluar.
2. Pengurus Pimpinan Anak Cabang dapat dibentuk di daerah kecamatan.
3. Susunan pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Maksimal 3 (tiga) wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris 2 (dua) orang
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Departemen-Departemen
h. Lembaga-Lembaga
i. Satuan Koordinasi Rayon (SATKORYON) Barisan Ansor Serba Guna (BANSER)

PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 16

1. Pengurus Pimpinan Ranting adalah anggota GP Ansor yang menerima amanat rapat anggota untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kelurahan/desa baik kedalam maupun keluar.
2. Pengurus Pimpinan Ranting dapat dibentuk ditiap Kelurahan/Desa.
3. Susunan pengurus Pimpinan Ranting terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Satuan Koordinasi Kelompok (SATKORPOK) Barisan Ansor Serba Guna (BANSER)
g. Anggota-anggota

JENIS-JENIS DEPARTEMEN

Pasal 17

1. Departemen pada Pimpinan Pusat terdiri :
a. Departemen Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Departemen Luar Negeri.
c. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi.
d. Departemen Pemberdayaan Ekonomi.
e. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis.
f. Departemen Lingkungan Hidup.
g. Departemen Olahraga dan Kebudayaan.
h. Departemen Agama dan Ideologi.

2. Departemen pada Pimpinan Wilayah terdiri :
a. Departemen Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Departemen Luar Negeri.
c. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi.
d. Departemen Pemberdayaan Ekonomi.
e. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis.
f. Departemen Lingkungan Hidup.
g. Departemen Olahraga dan Kebudayaan.
h. Departemen Agama dan Ideologi.

3. Departemen pada Pimpinan Cabang terdiri :
a. Departemen Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Departemen Luar Negeri.
c. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi.
d. Departemen Pemberdayaan Ekonomi.
e. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis.
f. Departemen Lingkungan Hidup.
g. Departemen Olahraga dan Kebudayaan.
h. Departemen Agama dan Ideologi.

4. Departemen pada Pimpinan Anak Cabang terdiri :
a. Departemen Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Departemen Luar Negeri.
c. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi.
d. Departemen Pemberdayaan Ekonomi.
e. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis.
f. Departemen Lingkungan Hidup.
g. Departemen Olahraga dan Kebudayaan.
h. Departemen Agama dan Ideologi

SATUAN KOORDINASI BANSER
Pasal 18

Satuan Koordinasi Barisan Ansor Serba Guna (BANSER) terdiri dari :
1. Satuan Koordinasi Barisan Ansor Serba Guna (BANSER) terdiri dari :
a. Satuan Koordinasi Nasional BANSER di tingkat Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor disebut SATKORNAS. Komando tertinggi adalah Ketua Umum.
b. Satuan Koordinasi Wilayah BANSER di tingkat Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (SATKORWIL). Komando tertinggi adalah Ketua Wilayah.
c. Satuan Koordinasi Cabang BANSER di tingkat Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (SATKORCAB). Komando tertinggi adalah Ketua Cabang.
d. Satuan Koordinasi Rayon BANSER di tingkat Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor (SATKORYON). Komando tertinggi adalah Ketua Anak Cabang.
e. Satuan Koordinasi Kelompok (SATKORPOK) BANSER di tingkat Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor. Komando teritnggi adalah Ketua Ranting.
2. Mekanisme dan penjabaran operasional tentang kebanseran diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB V
MASA KHIDMAH

Pasal 19

1. Pimpinan Pusat dipilih untuk masa khidmah 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua Umum hanya dapat dipilih untuk dua kali masa khidmah.
2. Pimpinan Wilayah dipilih untuk masa khidmah 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk dua kali masa khidmah.
3. Pimpinan Cabang dipilih untuk masa khidmah 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk dua kali masa khidmah.
4. Pimpinan Anak Cabang dipilih untuk masa khidmah 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk dua kali masa khidmah.
5. Pimpinan Ranting dipilih untuk masa khidmah 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk dua kali masa khidmah.

BAB VI
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS

PENGURUS PIMPINAN PUSAT

Pasal 20

Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi pengurus Pimpinan Pusat dengan syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan organisasi Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.

PENGURUS PIMPINAN WILAYAH

Pasal 21

Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi pengurus Pimpinan Wilayah dengan syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan organisasi Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.

PENGURUS PIMPINAN CABANG

Pasal 22

Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi pengurus Pimpinan Cabang dengan syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan organisasi Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.

PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG

Pasal 23

Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi pengurus Pimpinan Anak Cabang dengan syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan organisasi Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.

PENGURUS PIMPINAN RANTING

Pasal 24

Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi pengurus Pimpinan Ranting apabila telah menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

BAB VII
KEWAJIBAN PENGURUS

KEWAJIBAN PENGURUS PIMPINAN PUSAT

Pasal 25

Pengurus Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Keputusan Konferensi Besar.
b. Melaksanakan Kongres.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres.
d. Mengesahkan pengurus Pimpinan Wilayah dan pengurus Pimpinan Cabang.
e. Menentukan kebijaksanaan umum sesuai Peraturan Dasar dan atau Peraturan Rumah Tangga untuk menjalankan roda organisasi.
f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.

KEWAJIBAN PENGURUS PIMPINAN WILAYAH

Pasal 26

Pengurus Pimpinan Wilayah berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Keputusan Konferensi Wilayah, dan Keputusan Rapat Kerja Wilayah.
b. Melaksanakan Konferensi Wilayah.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Wilayah.
d. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Pusat bagi pengesahan pengurus Pimpinan Cabang.
e. Mengesahkan pengurus Pimpinan Anak Cabang
f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat

KEWAJIBAN PENGURUS PIMPINAN CABANG

Pasal 27

Pengurus Pimpinan Cabang berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang dan Keputusan Rapat Kerja Cabang.
b. Melaksanakan Konferensi Cabang.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Cabang.
d. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Wilayah bagi pengesahan pengurus Pimpinan Anak Cabang.
e. Mengesahkan pengurus Pimpinan Ranting.
f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat

KEWAJIBAN PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 28

Pengurus Pimpinan Anak Cabang berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang.
b. Melaksanakan Konferensi Anak Cabang.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Anak Cabang.
d. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Cabang bagi pengesahan pengurus Pimpinan Ranting.
e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.

KEWAJIBAN PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 29

Pengurus Pimpinan Ranting berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Anak Cabang, Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anggota.
b. Melaksanakan Rapat Anggota.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota.
d. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.

BAB VIII
HAK PENGURUS
HAK PENGURUS PIMPINAN PUSAT

Pasal 30

Pengurus Pimpinan Pusat berhak :
a. Mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi untuk Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang apabila salah satu atau keduanya tidak dapat mengambil keputusan organisasi.
b. Membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan atau Peraturan Rumah Tangga.
c. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
d. Membekukan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
e. Menerbitkan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota) yang mekanismenya diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi.

HAK PENGURUS PIMPINAN WILAYAH

Pasal 31

Pengurus Pimpinan Wilayah berhak :
a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar atau Peraturan Rumah Tangga.
b. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya.
c. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
d. Membekukan pengurus Pimpinan Anak Cabang.
e. Memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota).

HAK PENGURUS PIMPINAN CABANG

Pasal 32

Pengurus Pimpinan Cabang berhak :
a. Mengusulkan Pimpinan Pusat mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Cabang dengan persetujuan Pimpinan Wilayah.
b. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya.
c. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah dan atau kepada Pimpinan Pusat melalui Pimpinan Wilayah untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan Organsiasi.
d. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah untuk memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota).

HAK PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG

Pasal 33

Pengurus Pimpinan Anak Cabang berhak :
a. Mengusulkan Pimpinan Cabang mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Ranting.
b. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
c. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah melalui Pimpinan Cabang bagi pemberian atau pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota).

HAK PENGURUS PIMPINAN RANTING

Pasal 34

Pengurus Pimpinan Ranting berhak :
a. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi melalui Pimpinan Anak Cabang.
b. Mengusulkan kepada Pimpinan Anak Cabang untuk disampaikan kepada Pimpinan Wilayah bagi pemberian atau pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota).

BAB IX
PEMBEKUAN PENGURUS

Pasal 35

1. Pimpinan Pusat dapat membekukan pengurus Pimpinan Wilayah dan pengurus Pimpinan Cabang. Pimpinan Wilayah dapat membekukan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang dapat membekukan Pimpinan Ranting.
2. Pembekuan tersebut didasarkan atas keputusan sekurang-kurangnya Rapat Pengurus Harian.
3. Alasan pembekuan harus benar-benar kuat, baik ditinjau dari segi syara̢۪ maupun konstitusi organisasi.
4. Sebelum dilakukan pembekuan, diberikan peringatan terlebih dahulu dengan masa tenggang sekurang-kurangnya 15 (lima belas hari).
5. Setelah pembekuan, kepengurusan dipegang oleh pengurus yang setingkat lebih tinggi dan hanya untuk menyelenggarakan konferensi guna memilih pengurus baru.
6. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan, Konferensi untuk memilih pengurus baru tersebut harus sudah terlaksana.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembekuan pengurus diatur dalam Peraturan Organsasi.

BAB X
PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 36

1. Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai pengurus.
2. Tata cara pergantian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi

BAB XI
LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN

Pasal 37

1. Jabatan pengurus harian pada satu tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkatan kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor lain dan dengan jabatan pengurus di kepengurusan Nahdlatul Ulama, Badan Otonom Nahdlatul Ulama dan dengan organisasi kemasyarakatan pemuda lain kecuali organisasi wadah dimana GP Ansor menjadi anggotanya.
2. Terhadap perangkapan jabatan pengurus Gerakan Pemuda Ansor dengan organisasi Politik, Gerakan Pemuda Ansor mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
3. Tata cara larangan perangkapan jabatan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XII
PENGISIAN LOWONGAN

JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 38

1. Di tingkat Pimpinan Pusat, dalam hal terjadi lowongan Ketua Umum dalam masa bakti kepengurusan yang sedang berjalan, kepemimpinan dipegang oleh Wakil Ketua Umum. Dalam hal Wakil Ketua Umum berhalangan, maka digantikan oleh pejabat sementara.
2. Tata cara pengisian lowongan jabatan antar waktu diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XIII
JANJI PENGURUS

Pasal 39

1. Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan sebelum memangku dan menjalankan tugasnya diwajibkan menyatakan kesediaan diri secara tertulis dan mengucapkan janji pengurus dengan tatacara sebagai berikut :
a. Janji Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diucapkan oleh setiap pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor sebelum memulai tugasnya.
b. Pengucapan janji pengurus dilakukan di depan sidang yang melakukan pemilihan atau ditetapkan secara lain.
c. Tatacara pengucapan janji pengurus diatur tersendiri melalui Peraturan Organisasi.

2. Ketentuan sebagaimana dalam ayat 1 huruf (a) pasal ini juga berlaku bagi pengurus yang diangkat karena Pergantian Antar Waktu.
Naskah janji pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor selengkapnya adalah :

Bismillahirrahmanirrahim
Asyhadu alla Ilaaha Ilallaah Wa̢۪asyhadu anna Muhammadar Rasullullah.
̢ۢ Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menjunjung tinggi amanat yang dipercayakan kepada saya oleh organisasi dengan penuh rasa tanggungjawab.
̢ۢ Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menunaikan segala kewajiban saya, guna terwujudnya cita-cita Gerakan Pemuda Ansor dengan berpegang teguh pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
̢ۢ Saya berjanji bahwa saya selama memegang jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor tidak akan sekali-kali merendahkan diri atau dengan cara tercela menerima sesuatu atau dijanjikan menerima sesuatu atau menggunakan wibawa Organisasi menyalahgunakan jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor untuk meraih sesuatu yang saya tahu atau menurut akal sehat dapat merusak disiplin organisasi dan merendahkan martabat organisasi.
La Haula Wala Quwwata Illaa Billaahil ‘ Aliyyil ‘Adzim.

BAB XIV
DEWAN PENASEHAT

Pasal 40

1. Di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang dibentuk Dewan Penasehat yang anggota-anggotanya diangkat oleh masing-masing tingkatan kepengurusan.
2. Anggota Dewan Penasehat diangkat dari mantan Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor dan tokoh-tokoh di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor yang dipandang sesuai dengan jabatan dan tugas Dewan Penasehat.
3. Dewan Penasehat merupakan badan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangan, saran, nasehat baik diminta maupun tidak, dilakukan baik secara perorangan maupun kolektif sesuai dengan tingkat kepengurusan masing-masing.

BAB XV
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 41

1. Forum permusyawaratan untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi : Kongres, Konferensi Besar, Konferensi Wilayah, Rapat Kerja Wilayah, Konferensi Cabang, Rapat Kerja Cabang, Konferensi Anak Cabang, Rapat Kerja Anak Cabang, dan Rapat Anggota.
2. Rapat untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi : Rapat Harian, Rapat Pleno, Rapat Departemen, Lembaga dan Rapat Koordinasi.

KONGRES

Pasal 42

1. Kongres sebagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2. Kongres diselenggarakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
b. Menetapkan program umum organisasi.
c. Menetapkan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga.
d. Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan, kebangsaan, kemasyarakatan dan keagamaan.
e. Memilih Pimpinan Pusat.
3. Kongres diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
4. Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Kongres Istimewa yang diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah yang meliputi separuh lebih jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.
5. Kongres dihadiri oleh :
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
c. Pimpinan Cabang
d. Undangan yang ditetapkan Panitia
6. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (separuh) lebih satu dari utusan wilayah dan cabang yang sah.
7. Hak suara diatur sebagai berikut :
a. Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Cabang masing-masing mempunyai 1 (satu) suara.
b. Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Pusat tidak mempunyai suara.
8. Acara, Tata Tertib Kongres dan Tatacara Pemilihan pengurus dibuat oleh Pimpinan Pusat dengan pengesahan Kongres.

KONFERENSI BESAR

Pasal 43

1. Konferensi Besar diadakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan Pimpinan Pusat, dan dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.
2. Konferensi Besar diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
3. Konferensi Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah dan setiap keputusan dianggap sah apabila telah disetujui oleh separuh lebih dari jumlah suara yang sah.
4. Konferensi Besar diadakan untuk :
a. Merumuskan penjabaran program kerja Gerakan Pemuda Ansor.
b. Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja Gerakan Pemuda Ansor.
c. Membicarakan masalah-masalah penting yang timbul diantara dua Kongres.
d. Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan Kongres.
5. Konferensi Besar dihadiri oleh :
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
c. Undangan yang ditetapkan panitia

KONFERENSI WILAYAH

Pasal 44

1. Konferensi Wilayah diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau Pimpinan Wilayah atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah.
2. Konferensi Wilayah diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah.
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Wilayah.
c. Memilih Pimpinan Wilayah.
3. Konferensi Wilayah dihadiri oleh :
a. Pimpinan Wilayah
b. Pimpinan Cabang
c. Utusan yang ditetapkan panitia
4. Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Cabang mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Wilayah tidak memiliki hak suara.

RAPAT KERJA WILAYAH

Pasal 45

1. Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah.
2. Rapat diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan.
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menjabarkan keputusan-keputusan organisasi.
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Wilayah
b. Pimpinan Cabang

KONFERENSI CABANG

Pasal 46

1. Konferensi Cabang diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Anak Cabang yang sah.
2. Konferensi Cabang diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Cabang.
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Cabang.
c. Memilih pengurus Pimpinan Cabang.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Konferensi Cabang dihadiri oleh :
a. Pimpinan Cabang
b. Pimpinan Anak Cabang
c. Utusan yang ditetapkan panitia
d. Bagi cabang yang anak cabangnya kurang dari 5 (lima) dapat mengikutsertakan ranting.
4. Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Anak Cabang mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Cabang tidak memiliki hak suara.

RAPAT KERJA CABANG

Pasal 47

1. Rapat Kerja Cabang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang.
2. Rapat diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan.
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional.
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Cabang
b. Pimpinan Anak Cabang

KONFERENSI ANAK CABANG

Pasal 48

1. Konferensi Anak Cabang diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atau Pimpinan Anak Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Anak Cabang yang sah.
2. Konferensi Anak Cabang diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang.
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Anak Cabang.
c. Memilih pengurus Pimpinan Anak Cabang.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Konferensi Anak Cabang dihadiri oleh :
a. Pimpinan Anak Cabang
b. Pimpinan Ranting
c. Utusan yang ditetapkan panitia
4. Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Ranting mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Anak Cabang tidak memiliki hak suara.

RAPAT KERJA ANAK CABANG

Pasal 49

1. Rapat Kerja Anak Cabang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang.
2. Rapat ini diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan.
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional.
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Anak Cabang
b. Pimpinan Ranting

RAPAT ANGGOTA

Pasal 50

1. Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali oleh Pimpinan Ranting, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Ranting atau atas permintaan paling sedikit separuh jumlah anggota.
2. Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri separuh lebih jumlah anggota yang sah, kecuali dalam keadaan memaksa atas persetujuan yang hadir, Pimpinan Ranting dapat mensahkan rapat anggota tersebut.
3. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh separuh lebih dari jumlah yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting.
4. Bila dalam pemungutan suara diperoleh suara sama, maka diadakan pemungutan suara ulang sekali. Dan jika keadaan suara masih tetap sama, maka Ketua Pimpinan Ranting mempunyai suara menentukan.
5. Setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara, sedangkan setiap calon anggota yang hadir hanya mempunyai hak mengemukakan pendapat.
6. Setiap anggota yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting, dalam pemungutan suara tentang satu masalah masing-masing mempunyai satu suara, sedangkan dalam pemiliha pengurus, anggota Pimpinan Ranting tidak mempunyai hak suara.
7. Rapat anggota diadakan untuk membicarakan:
a. Pelaksanaan kegiatan dan program organisasi.
b. Memilih Pimpinan Ranting.
c. Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.

RAPAT-RAPAT LAIN

Pasal 51

1. Rapat Pleno adalah rapat pengurus pleno untuk membahas dan memutuskan sesuatu setiap 6 (enam) bulan sekali.
2. Rapat Harian adalah rapat Pengurus Harian untuk membahas dan memutuskan hal-hal tertentu yang diselenggarakan setiap 1 (satu) bulan sekali.
3. Rapat Koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan antar tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor untuk membahas hal, kegiatan atau program tertentu di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
4. Rapat Departemen adalah rapat intern atau antar departemen untuk membahas program-program organisasi.
5. Rapat Koordinasi yang dimaksud dalam ayat 3 ini adalah Rakornas untuk tingkat nasional, Wakorwil untuk tingkat wilayah, Rakorcab untuk tingkat cabang.

BAB XVI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 52

Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila memenuhi quorum yakni dihadiri oleh separuh lebih jumlah peserta.

Pasal 53

Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 54

1. Khusus tentang perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
2. Untuk hal ini keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.

BAB XVII
K E U A N G A N

Pasal 55

1. Keuangan organisasi didapat dari :
a. Iuran anggota, yang terdiri dari :
1) Uang pangkal yang diperoleh pada waktu pendaftaran calon anggota dan diterima oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah.
2) Iuran bulan yang disetor kepada pengurus dimana ia terdaftar sebagai anggota Gerakan Gemuda Ansor atau di tempat ia berdomisili
3) Besarnya uang pangkal dan uang iuran bulanan di tentukan oleh pimpinan wilayah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.
b. Sumbangan yang tidak mengikat, yang didapat dari bantuan para dermawan, instansi pemerintah dan badan-badan swasta dengan tidak mensyaratkan sesuatu kepada organisasi.
Usaha lain yang halal dan sah, yaitu usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan syara̢۪ dan atau hukum negara.

BAB XVIII
TATACARA PEMILIHAN

Pasal 56

1. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam tata tertib pemilihan pada masing-masing tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor
2. Tata tertib pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan penggunaan hak suara tidak boleh bertentangan dengan pasal 42 ayat (7), pasal 44 ayat (4), pasal 46 ayat (4) dan pasal 48 ayat (4) peraturan rumah tangga ini.

BAB XIX
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 57

1. Usul pembubaran organisasi dapat diterima apabila diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah yang sah dan meliputi separuh lebih dari jumlah wilayah yang sah.
2. Untuk membicarakan usul pembubaran, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah usul diterima, maka Pimpinan Pusat harus menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.
3. Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
4. Keputusan tentang pembubaran organisasi dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah yang sah.
5. Apabila organisasi dibubarkan, segala kekayaan yang dimiliki dihibahkan kepada Badan Otonom Nahdlatul Ulama.

BAB XX
P E N U T U P

Pasal 58

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi.
2. Peraturan Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
3. Peraturan Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Oleh Abu Nayya Kudus

Untuk Sahabatku Ansor di Loram Kulon, Pasuruhan Lor, Megawon, Pasuruhan Kidul, Jepang Pakis, Ploso, Jetis Kapuan, Getas Pejaten, Loram Wetan dan di Jati semua. Di woco lan di Pahami. Ok bro.

SMA Al Ma'ruf Kudus Hari Ini Berkabung

Hari ini, civitas akademika SMA Al Ma'ruf Berduka. Sebab "jendral"nya sedang berpulang ke Rahmatullah.

Semua ini ada hikamahnya, dan setiap kejadian ada yang suka dan ada yang tidak suka. Semoga kebijakan selalu memayungi segala sikap yang di ambil oleh keluarga besar SMA Islam Al Ma'ruf.

Kepada yang di tinggalkan semoga rukun selalu. Sabar dan tabah.

= = = =
Jabatan beliau selain Kepala SMA Al Ma'ruf, beliau juga pernah menjabat sebagai Ketua NU CAbang Kudus, dan pernah dekat dengan KH. Abdurrahman Wahid- Gus Dur.

= = = = =
Mulai saat ini beliau akan selalu berkumpul dengan Gus Dur untuk membahas permasalahan NU di Indonesia, kenapa jalannya kok stagnan ya. NU harus kembali ke khitoh, janagn di bawa ke Politik lagi. Remuk nda NU ne.

Oleh Abu Nayya Kudus

Jangan Pernah Merendahkan orang Miskin

BAgi mereka yang suka merendahkan keberadaan orang miskin berarti dia tidak umat Nabi Muhammad SAW. Seba Nabi selalu duduk menghormati orang miskin.
Jangan pernah memandang sebelah mata orang miskin, orang yang jelek rupanya, orang bodoh. Ingat semua itu titipan dan hanya butuh waktu sekejap kekayaan, kecantikan, ketampanan, kepintaran dapat hilang.

Jangan pernah remehkan dia.

Salam perubahan.

Hormati orang miskin yang jelek, yang datang ke Loram Kulon. Sebab dia adalah Makhluk Allah SWT yang di pilih.

oleh Abu Nayya

Drs. H. Munawar Kholil Kudus Meninggal Dunia

2 Maret 2011,Rabu, Pejuang tanpa henti ini Drs. H.Munawar Kholil Meninggal dunia setelah melawan sakit yang di deritanya. Pejuang abadi SMA Al Ma'ruf Kudus ini sangat di segani oleh para Siswa-siwinya. Tidak hanya itu, hampir semua guru yang ada di Al Ma'ruf akan patuh dengan keputusannya.

Ketegasan itulah yang akan di bawa oleh para sahabat beliau, kesan baik dan kurang baik akan selalu ada pada mereka. Dari Siswa sampai guru.

= = = = =

Semoga segala amal baiknya di terima oleh Allah SWT dan semua kesalahannya di ampuni olehNYA. Bagi siswa yang terluka dengan ketegasan beliau di Ikhlaskan saja. Guru-guru juga yang legowo.

Semoga di SMA yang di pimpinnya ini dapat meneruskan segala perjuangannya. Ingat tak ada gading yang tak retak.

Salam perubahan.
Oleh Abu Nayya Kudus.