Selasa, 13 Juli 2010

Aswaja bagi Warga NU

AHLU AL-SUNNAH WA AL-JAMA’AH
KONSEP DAN AJARANNYA
Oleh : M Liwa Uddin Najib

Pendahuluan

Semakin banyak aliran yang bermunculan, maka semakin banyak pula pemahaman agama yang berbeda dan kadang membingungkan bahkan terkesan hanya sekedar mencari sensasi. Tidak bisa dipungkiri, kurangnya pengetahuan agama yang mendalam adalah satu factor munculnya ajaran-ajaran baru yang bertentangan dengan budaya dan tradisi yang sudah dilakukan oleh masyarakat. Munculnya aliran yang tidak mewajbkan sholat lima wakttu dengan banyaknya pengikut misalnya, adalah satu contoh fenomena yang menunjukkan semakin rapuhnya benteng aqidah masyarakat kita. Maka perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat ajaran-ajaran yang selama ini dipegang oleh para ulama’ dan leluhur sehingga tidak mudah goyah dengan aliran-aliran baru yang tidak jelas sumber dan motifasi yang mendasarinya.
Menyampaikan ajaran-ajaran ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah di tengah-tengah masyarakat adalah sebuah keharusan bahkan kewajiban bagi setiap orang dengan metode-metode yang disesuaikan dengan kondisi mereka, seperti dalam forum pengajian, diskusi, ceramah ilmiyah atau kegiatan rutin organisasi sehingga ada hasil yang jelas yaitu meningkatkan kwalitas masyarakat dalam memahami agamanya secara lebih mendalam dan menciptakan masyarakat yang benar-benar religi.

Sejarah Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah

Ahlu al-sunnah wa al-jama’ah muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap paham-paham Mu’tazilah. Kaum Mu’tazilah, dengan diterjemahkannya buku-buku filsafat dan ilmu pengetahuan Yunani kedalam bahasa arab, terpengaruh oleh pemakaian rasio atau akal yang mempunyai kedudukan tinggi dalam kebudayaan Yunani klasik itu. Pemakaian dan kepercayaan pada rasio ini dibawa oleh kaum Mu’tazilah kedalam lapangan teologi islam dan dengan demikian teologi mereka mengambil corak teologi liberal, dalam arti bahwa sungguhpun kaum Mu’tazilah banyak mempergunakan rasio, mereka tidak meninggalkan wahyu. Teologi mereka yang bersikap rasional dan liberal itu begitu menarik bagi kaum intelegensia yang terdapat dalam lingkungan pemerintahan kerajaan islam Abbasiyah dipermulaan abad ke-9 masehi sehingga Kholifah al-Ma’mun (813-833 M), putra dari kholifah Harun al-Rosyid (766-809M) pada tahun 827 M menjadikan teologi Mu’tazilah sebagai madzhab yang resmi dianut Negara. Ia mengirim instruksi kepada para gubernurnya untuk mengadakan ujian terhadap pemuka-pemuka dalam pemerintahan dan kemudian juga terhadap pemuka-pemuka yang berpengaruh dalam masyarakat. Dengan demikian timbullah dalam sejarah Islam apa yang disebut mihnah atau inquisition.
Contoh dari surat yang mengandung instruksi itu terdapat dalam Tarikh al Thabari. Yang pertama kali harus menjalani ujian ialah para hakim (al-qudlah). Istruksi itu menjelaskan bahwa orang yang mengakui al-Qur’an bersifat qadim (kekal), dan dengan demikian menjadi musyrik, tidak berhak untuk menjadi hakim. Bukan para hakim dan pemuka-pemuka saja yang dipaksa mengakui bahwa al-Qur’an diciptakan. Begitu juga orang yang menjadi saksi dalam perkara yang diajukan di mahkamah juga harus menganut paham itu. Jika tidak, kesaksiannya batal.
Kemudian ujian serupa juga dihadapkan kepada pemuka-pemuka tertentu dari masyarakat, karena yang memimpin rakyat haruslah orang yang betul-betul menganut paham tauhid. Ahli fikih dan Ahli hadis di waktu itu mempunyai pengruh besar dalam masyarakat. Kalau golognan ini mengakui diciptakannya al-Qur’an tentu banyak dari rakyat yang mengikuti ajaran Mu’tazilah. Diantara pemuka-pemuka yang ikut diuji bersama yang lain adalah imam Ahmad bin Hambal dan Muhammad Ibnu Nuh yang akhirnya di belenggu dan di masukkan dalam penjara.
Karena telah menjadi aliran resmi pemerintah, kaum Mu’tazilah mulai bersikap menyiarkan ajaran-ajaran mereka secara paksa, terutama paham mereka bahwa al-Qur’an bersifat makhluq dalam arti diciptakan dan bukan bersifat qodim dalam arti kekal dan tidak di ciptakan. Politik menyiarkan aliran Mu’tazilah secara kekerasan berkurang setelah al-Ma’mun meninggal pada tahun 833M, dilanjutkan oleh al-Mu’tashim dan al’wasiq yang keduanya tidak seberani kholifah sebelumnya. Akhirnya aliran Mu’tazilah sebagai madzhab resmi dari negara dibatalkan oleh kholifah al-Mutawakkil pada tahun 856 M. Dengan demikian kaum Mu’tazilah kembali kepada kedudukan mereka semula.
Perlawanan terhadap Mu’tazilah mengambil bentuk aliran teologi tradisional yang disusun oleh Abu Hasan al-Asy’ari (935 M). Al-Asy’ari sendiri pada mulanya adalah seorang Mu’tazilah, tetapi kemudian menurut riwayatnya setelah melihat dalam mimpi bahwa ajaran–ajaran Mu’tazilah dicap nabi Muhammad sebagai ajaaran yang sesat, al-Asy’ari meninggalkan ajaran-ajaran itu dan membentuk ajaran-ajaran baru yang kemudian terkenal dengan nama Teologi al-Asy’ariyah. Disamping aliran Asy’ariyah timbul pula di Samarkand suatu aliran yang bermaksud juga menentang aliran Mu’tazilah yang didirikan oleh Abu Manshur Muhammad al-Maturidi (wafat 944 M). Aliran ini kemudian terkenal dengan nama Teologi al-Maturidiyah, yang tidak setradisional Asy’ariyah akan tetapi tidak bersifat pula seliberal Mu’tazilah. Kedua aliran ini selanjutnya terkenal dengan nama Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah. Aliran Maturidiyah banyak dianut oleh umat islam yang bermadzhab Hanafi, sedang aliran Asy’ariyah pada umumnya di pakai oleh umat islam sunni lainnya. Di Indonesia, organisasi Nahdlotul Ulama’ adalah salah satu organisasi yang mengaku berhaluan Ahlu al-sunnah wa al-jama’ah. Sebagai organisasi social keagamaan (jam’iyyah diniyyah wal ijtimaiyyah), NU merupakan bagian integral dari wacana pemikiran Suni. Terlebih lagi, jika kita telusuri lebih jauh, bahwa penggagas berdirinya NU memiliki pertautan sangat erat dengan para ulama’ Haramain (Makkah dan Madinah) pada masa di bawah kekuasaan Turki Usmani yang ketika itu berhaluan Aswaja.

Arti Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah

Nama Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah terdiri dari tiga kata yang meempunyai arti yang berbeda-beda. Ahlun berarti pemeluk aliran atau pengikut madzhab. Al-Sunnah berarti jalan, sedangkan al-Jama’ah berarti sekumpulan orang yang memiliki tujuan . Secara terminologi dapat diartikan bahwa Aswaja adalah orang/kaum yang menganut i’tiqod (keyakinan) dan amaliyah Nabi Muhammad SAW dan para Sahabatnya. Selanjutnya prilaku Nabi dan para Sahabat telah termaktub dalam al-Qur’an dan Hadits sejak beliau masih hidup, akan tetapi masih terpencar-pencar atau belum terkonsep secara sistematis. Kemudian oleh imam Hasan al-Asy’ari dan imam Abu Mansyur al-Maturidi dijelaskan secara menyeluruh yang akhirnya jadilah faham Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah.

Konsep-konsep dan nilai-nilai ajaran Aswaja

Setiap orang yang mau mengikuti satu metode atau aliran pemikiran biar lebih menjiwai dan dapat menghayati maka ada hal-hal yang perlu diketahui, diantaranya adalah konsep-konsep yang diterapkan. Adapun Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah (selanjutnya disebut Aswaja) sebagai sebuah faham yang diikuti oleh sebagian besar penduduk muslim Indonesia punya konsep-konsep penting antara lain :

a. Bidang Aqidah. Dalam bidang aqidah inilah terjadi titik perbedaan yang cukup spesifik yang membedakan Aswaja dengan faham Wahabi, Syi’ah, Mu’tazilah dan lain lain. Kaum Sunni dalam bidang aqidah berpegang teguh pada rumusan yang dicetuskan oleh imam Abu Hasan al-Asy’ari dan imam Abu Manshur al-Maturidi. Rumusan rumusan pokoknya antara lain :
- Rukun iman ada 6 yang harus diikrarkan dengan lisan, dibenarkan dengan hati dan dilakukan dengan anggota tubuh.
- Sifat wajib dan mukhal Allah yang masing-masing berjumlah 20.
- Sifat jaiz Allah ada 1
- Ajal, rizqi, jodoh dan lainnya kesemuanya telah ada ketentusnnya di alam azali. Manusia hanya diwajibkan berikhtiyar untuk mengharapkan hal-hal yang dikehendaki, tidak boleh hanya menunggu taqdir (seperti jabariyah), tapi juga tidak boleh memastikan keberhasilan ikhtiyarnya (seperti Mu’tazilah) tanpa ada anugrah (fadlal) dari Allah.
b. Bidang Syari’ah (Fiqih). Dalam bidang ibadah dan muamalah (fiqih), golongan Ahlu al-sunnah wa al-jama’ah menganut salah satu madzhab emapat (Maliki, Hanafi, Syafi’i, Hambali) yang masih eksis hingga sekarang. Mereka tidak diharuskan memilih satu saja kalau memang kondisinya tidak memungkinkan, bahkan dengan kata lain kita tidak boleh ta’assub (fanatik) dengan satu madzhab dan menyalahkan madzhab lain. Kaum Sunni selalu mengedepankan dasar al-Qur’an, al-Hadits, Ijmak (kesepakatan para ulama’) serta Qiyas (meng-analogikan hukum suatu masalah yang belum diketahui hukumnya dengan masalah yang sudah diketahui hukumnya secara jelas).

c. Bidang Tasawwuf (ahlaq). Dalam bidang ini Aswaja mengikuti rumusan-rumusan yang telah ditetapkan iman Junaidi al-Baghdadi, imam al-Ghozali dan juga ulama’ lainnya. Corak tasawwuf mereka antara lain bersifat amali, yaitu mengutamakan intensitas dan ekstensitas ibadah seseorang serta mengharuskan melakukan syari’ah secara benar sebelum melangkah ke thoriqoh guna mencapai makam haqiqoh.

Sementara dalam bermasyarakat, kaum Aswaja ini menerapkan 6 nilai penting yang harus dilaksanakan dan diterjemahkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga tercipta sebuah kondisi yang nyaman, aman dan tentram terutama dalam menjalankan rutinitas yang dilakukan sehari-hari. Adapun 6 nilai itu adalah :

1. Tawasuth/I’tidal yang berarti sikap tengah dan adil dalam kehidupan.
2. Tawazun, artinya sikap seimbang dalam pengabdian (ibadah).
3. Tasamuh, artinya toleransi dalam perbedaan pandangan. Nilai ini penting diwujudkan terutama ditengah masyarakat yang beraneka ragam, dengan cara menghormati pendapat orang lain dan tidak saling mengkufurkan, apalagi dalam masalah ijtihadiyah. Apabila ini dilakukan maka akan tercipta sebuah keharmonisan antar sesam umat islam maupun dengan agama lain.
4. Musawah (setara). Aswaja tidak membeda-bedakan masyarakat dalam strata social baik dalam bermuamalah maupun beribadah. Aswaja juga tidak mendiskreditkan kaum minoritas baik melalui ejekan, intimidasi dan lain-lain, karena mereka semua adalah warga Negara yang punya hak yang sama dan dilindungi undang-undang.
5. Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Artinya kaum Aswaja harus mempunyai kepekaan untuk memotifasi orang lain melakukan kebaikan, serta mencegah semaksimal mungkin hal-hal yang menjerumuskan masyarakat dalam lembah kenistaan dan dosa.
6. Mempertahankan warisan lama yang baik, dan mengambil tradisi baru yang lebih baik (ashlah) atau lebih dikenal dengan qoidah al-mukhafadloh ala al-qodim al-sholih wa al-akhdzu bi al-jadidi al-ashlah.


Penutup

Sebagai kaum nahdliyin, sudah sepantasnyalah kita berusaha dengan sekuat tenaga mengajarkan, mengamalkan serta membela ajaran Aswaja di tengah-tengah masyarakat sehingga tercipta satu keyakinan yang kuat dan tidak tergoyahkan oleh aliran apapun.
Munculnya aliran-aliran baru terutama yang datang dari Timur Tengah harus menjadikan kita waspada dan selalu intensif meneruskan konsep-konsep Aswaja di masyarakat yang ada di sekitar kita dengan tetap mengedepankan sikap tasamuh, tawasut dan tawazun sehingga ajaran Ahlu al-sunnah wa al-jama’ah tetap dipercaya oleh mayarakat sebagai sebuah keyakinan yang final dan juga tetap eksis di bumi pertiwi yang tercinta ini,amin. Allah A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

salam persahabatan