Senin, 31 Januari 2011
Rebo Wekasan di 2011
Sudah menjadi tradisi di kalangan sebagian umat Islam terutama di masayarakat Islam Jawa merayakan Rebo Wekasan atau Rabu Pungkasan (Yogyakarta) atau Rebo Kasan (Sunda Banten) dengan berbagai cara. Ada yang merayakan dengan cara bersa-besaran, ada yang merayakan secara sederhana dengan membuat makanan yang kemudian dibagikan kepada orang-orang yang hadir, namun diawali dengan tahmid, takbir, zikir dan tahlil serta diakhir dengan do’a.
Ada juga yang merayakan dengan melakukan shalat Rebo Wekasan atau shalat tolak bala, baik dilakukan sendiri-sendiri maupun secara berjamaah. Bahkan ada yang cukup merayakannya dengan jalan-jalan ke pantai untuk mandi dimaksudkan untuk menyucikan diri dari segala kesalahan dan dosa.
Waktu penulis masih kecil sekitar tahun 1960 an suka ikut-ikutan merayakan Rebo Wekasan yang dilakukan oleh para orang tua, yaitu dengan cara riungan pagi hari Rabu Wekasan sekitar jam 06.00 di masjid dengan membawa jamuan ketupat dan temannya ada ayam sayur, ayam goreng, ayam bakar dan lain-lain. Riuangan dipimpim oleh imam masjid dan diiringi dengan tahlil dan tahmid serta diakhir dengan do’a tolak bala. Dan setelah itu, jamuan tersebut dibagikan kepada peserta riungan untuk dimakan secara bersama-sama. Namun saat ini, kegiatan tersebut sudah tidak dilakukan lagi, akibat dari pergeseran nilai-nilai sosial di kalangan masyarakat setempat.
Apa yang dimaksud dengan “Rebo Wekasan” ?
Rebo Wekasan adalah hari Rabu yang terakhir pada bulan Shafar. Dari beberapa cara merayakan Rebo Wekasan ada yang mengganjal dalam pikiran penulis yaitu dengan cara melalukan shalat Rebo wekasan yang dikerjakan pada hari Rabu pagi akhir bulan Shafar setelah shalat Isyraq, kira-kira mulai masuk waktu Dhuha. Pada dasarnya Shalat Rebo Wekasan tidak ditemukan temukan adanya Hadits yang menerangkan shalat Rebo Wekasan.
Dalam Islam berbagai shalat baik wajib maupun sunnah telah disebutkan dalam Hadits Nabi saw secara lengkap yang termuat dalam berbagai kitab Hadits, namun shalat Rebo Wekasan tidak ditemukan. Shalat wajib atau shalat sunnah merupakan ibadah yang telah ditentukan Allah dan Rasul-Nya, baik tata cara mengerjakannya maupun waktunya. Tidak dibenarkan membuat atau menambah shalat baik wajib maupun sunnah dari yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ibadah hanya dapat dilakukan sesuai dengan yang diperintahkan, jika tidak, maka sia-sia belaka.
Ada sebuah buku berjudul “Kanzun Najah” karangan Syekh Abdul Hamid Kudus yang pernah mengajar di Makkatul Mukaramah. Dalam buku tersebut diterangkan bahwa telah berkata sebagian ulama ‘arifin dari ahli mukasyafah (sebutan ulama sufi tingkat tinggi), bahwa setiap hari Rabu di akhir bulan Shafar diturunkan ke bumi sebanyak 360.000 malapetaka dan 20.000 macam bencana. Bagi orang yang melaksanakan shalat Rebo Wekasan atau shalat tolak bala pada hari tersebut sebanyak 4 raka’at satu kali salam atau 2 kali salam dan pada setiap raka’at setelah membaca surat Al Fatihah dilanjutkan dengan membaca surat Al Kautsar 17 kali, surat Al Ikhlas 5 kali, surat Al Falaq 2 kali dan surat An Nas 1 kali. Setelah selesai shalat dilanjutkan membaca do’a tolak bala, maka orang tersebut terbebas dari semua malapetaka dan bencana yang sangat dahsyat tersebut.
Atas dasar keterangan tersebut, maka shalat Rebo Wekasan tidak bersumber dari Hadits Nabi saw dan hanya bersumber pada pendapat ahli mukasyafah ulama sufi. Oleh sebab itu, mayoritas ulama mengatakan shalat Rebo Wekasan tidak dianjurkan dengan alasan tidak ada Hadits yang menerangkannya. Ada pula ulama yang membolehkan melakukan shalat Rebo Wekasan, dengan dalih melakukan shalat tersebut termasuk melakukan keutamaan amal (Fadhailul ‘amal).
Namun sikap yang baik terhadap shalat Rebo Wekasan adalah kembali kepada aturan bahwa semua ibadah didasarkan atas perintah. Sesuai dengan penjelasan yang telah diuraikan di atas, tidak ditemukan dasar perintah atau keterangan yang menjelaskan tentang shalat Rebo Wekasan atau shalat tolak bala, maka shalat Rebo Wekasan tidak perlu dilakukan. Bukankah semua shalat yang kita kerjakan baik wajib maupun sunnah dapat menolak bala?
di sunting dari halaman yang sama oleh abu Nayya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
salam persahabatan