PERATURAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PEMUDA ANSOR
BAB I
HARI LAHIR GERAKAN PEMUDA ANSOR
Pasal 1
Hari Lahir (HARLAH) Gerakan Pemuda Ansor ditetapkan 10 Muharram atau 24 April, Peringatan Hari Kelahiran dilakukan setiap tanggal 24 April.
BAB II
L A M B A N G
Pasal 2
1. Arti Lambang Gerakan :
a. Segitiga garis alas berarti tauhid, garis sisi kanan berarti fiqh dan garis sisi kiri berarti tasawwuf.
b. Segitiga sama sisi keseimbangan pelaksanaan ajaran Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang meliputi Iman, Islam dan Ihsan atau ilmu tauhid, ilmu fiqh dan ilmu tasawwuf.
c. Garis tebal sebelah luar dan tipis sebelah dalam pada sisi segitiga berarti keserasian dan keharmonisan hubungan antara pemimpin (garis tebal) dan yang dipimpin (garis tipis).
d. Warna hijau berarti kedamaian, kebenaran dan kesejahteraan.
e. Bulan sabit berarti kepemudaan.
f. Sembilan bintang :
1) Satu yang besar berarti Sunnah Rasulullah.
2) Empat bintang di sebelah kanan berarti sahabat Nabi (khulafa’urrasyidin).
3) Empat bintang di sebelah kiri berarti madzhab yang empat Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.
g. Tiga Sinar ke bawah berarti pancaran cahaya dasar-dasar agama yaitu : Iman, Islam dan Ihsan yang terhujam dalam jiwa dan hati.
h. Lima sinar ke atas berarti menifestasi pelaksanaan terhadap rukun Islam yang lima, khususnya shalat lima waktu.
i. Jumlah sinar yang delapan berarti juga pancaran semangat juang dari delapan ashabul kahfi dalam menegakkan hak dan keadilan menentang kebathilan dan kedzaliman serta pengembangan agama Allah ke delapan penjuru mata angin.
j. Tulisan ANSOR (huruf besar ditulis tebal) berarti ketegasan sikap dan pendirian.
2. Lambang seperti yang disebut pada ayat (I) dipergunakan untuk pembuatan bendera, umbul-umbul, jaket kaus, cinderamata, sticker dan identitas organisasi lainnya.
3. bentuk dan cara penggunaan lambang diatur lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Rumah Tangga (PRT) ini.
4. Jenis lagu meliputi Mars Gerakan Pemuda Ansor dan Hymne Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam lampiran Peraturan Organisasi.
BAB III
KEANGGOTAAN
JENIS ANGGOTA
Pasal 3
Anggota Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari :
1. Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota ialah pemuda warga negara Indonesia yang beragama Islam, berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun.
2. Anggota kehormatan, ialah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada organisasi dan disetujui penetapannya serta disahkan dalam Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
Pasal 4
Dalam hal keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor menganut stelsel aktif.
SYARAT-SYARAT ANGGOTA
Pasal 5
1. Pemuda warga negara Indonesia.
2. Beragama Islam.
3. Berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun.
4. Menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
5. Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berkewajiban :
1. Memiliki keterikatan secara formal maupun moral serta menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi.
2. Menunjukkan kesetiaan kepada organisasi.
3. Tunduk dan patuh terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan dan keputusan organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
4. Mengikuti secara aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
5. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi.
HAK ANGGOTA
Pasal 7
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berhak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi.
3. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya.
5. Mengadakan pembelaan terhadap keputusan organisasi tentang dirinya.
TATACARA PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 8
1. Penerimaan anggota dapat dilakukan di tingkat ranting, anak cabang, cabang dan wilayah domisili calon anggota.
2. Tatacara dan pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur oleh Pimpinan Pusat.
3. Pengusulan anggota kehormatan dilakukan atas usul rapat harian Pimpinan Cabang, rapat harian Pimpinan Wilayah atau rapat harian Pimpinan Pusat. Setelah usulan memperoleh persetujuan Pimpinan Pusat kepadanya diberikan keputusan penetapan.
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Gerakan Pemuda Ansor tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi yang mempunyai azas dan tujuan yang bertentangan dengan aqidah, asas dan tujuan Gerakan Pemuda Ansor.
BERHENTI DARI ANGGOTA
Pasal 10
1. Anggota biasa dan anggota kehormatan Gerakan Pemuda Ansor keanggotaannya karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan sementara.
d. Diberhentikan tetap.
2. Surat keputusan pemberhentian anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang tempat domisili yang bersangkutan atas keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
3. Seseorang berhenti dari keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Pimpinan Pengurus yang menandatangani kartu anggotanya secara tertulis, atau dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pimpinan yang menandatangani kartu anggotanya.
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 11
1. Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhentikan sementara atau tetap apabila :
a. Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.
b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi syara’, peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi.
2. Sebelum diberhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis oleh Pengurus Cabang dimana ia berdomisili yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang yang khusus diadakan untuk itu.
3. Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari peringatan tidak diindahkan, maka Pimpinan Cabang dapat memberhentikan sementara secara tertulis selama jangka waktu 1 (satu) bulan.
4. Apabila selama waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki kesalahannya dan tingkah lakunya, maka dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan pemberhentian oleh Pimpinan Cabang.
5. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat membela diri atau naik banding kepada Pimpinan Wilayah. Pimpinan Wilayah mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil keputusan atas permintaan banding itu paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan banding tersebut.
6. Dalam keadaan tertentu Pimpinan Pusat dapat melakukan pemberhentian sementara atau tetap terhadap seorang anggota melalui Rapat Pleno Pimpinan Pusat yang khusus diadakan untuk itu. Surat keputusan tentang pemberhentian itu dikirim kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Pimpinan Cabang tempat dia berdomisili.
7. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh Pimpinan Pusat diberi hak melakukan pembelaan diri dalam Konferensi Besar atau Kongres.
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN ORGANISASI
PENGURUS PIMPINAN PUSAT
Pasal 12
1. Pengurus Pimpinan Pusat adalah anggota GP Ansor yang menerima amanat kongres sebagai pemegang tanggungjawab tertinggi organisasi baik kedalam maupun keluar.
2. Susunan pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua Umum
c. 9 (Sembilan) orang Ketua
d. Sekretaris Jenderal
e. 7 (tujuh) orang Wakil Sekretaris Jenderal
f. Bendahara
g. 3 (tiga) orang Wakil Bendahara
h. Departemen-Departemen
i. Lembaga-Lembaga
j. Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serba Guna (SATKORNAS BANSER)
3. Pembagian tanggung jawab, wewenang dan tugas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta pengurus lainnya diatur dalam Peraturan Organisasi tentang Tata Kerja Pengurus.
PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 13
1 Pengurus Pimpinan Wilayah adalah anggota GP ansor yang menerima amanat Konferensi Wilayah untuk memimpin dan memegang tanggungjawab organisasi di tingkat propinsi baik kedalam maupun keluar.
2 Pengurus Pimpinan Wilayah dapat dibentuk di tiap propinsi atau daerah istimewa dimana telah berdiri paling sedikit 3 (tiga) Pimpinan Cabang. Dalam hal tertentu Pimpinan Wilayah dapat dibentuk oleh Pimpinan Pusat.
3 Susunan pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari :
a. Ketua
b. 7 (tujuh) orang Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. 4 (empat) Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. 2 (dua) wakil Bendahara
g. Departemen-Departemen
h. Lembaga-Lembaga
i. Satuan Koordinasi Wilayah (SATKORWIL) Barisan Ansor Serba Guna (BANSER)
PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 14
1. Pengurus Pimpinan Cabang adalah anggota GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat cabang baik kedalam maupun keluar.
2. Pengurus Pimpinan Cabang dapat dibentuk di tiap Kabupaten/Kota dimana telah berdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang.
3. Susunan pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Maksimal 7 (tujuh) wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Maksimal 4 (empat) wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. 2 (dua) wakil Bendahara
g. Departemen-Departemen
h. Lembaga-Lembaga
i. Satuan Koordinasi Cabang (SATKORCAB) Barisan Ansor Serba Guna (BANSER)
PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 15
1. Pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah anggota GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Anak Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kecamatan baik kedalam maupun keluar.
2. Pengurus Pimpinan Anak Cabang dapat dibentuk di daerah kecamatan.
3. Susunan pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Maksimal 3 (tiga) wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris 2 (dua) orang
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Departemen-Departemen
h. Lembaga-Lembaga
i. Satuan Koordinasi Rayon (SATKORYON) Barisan Ansor Serba Guna (BANSER)
PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 16
1. Pengurus Pimpinan Ranting adalah anggota GP Ansor yang menerima amanat rapat anggota untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kelurahan/desa baik kedalam maupun keluar.
2. Pengurus Pimpinan Ranting dapat dibentuk ditiap Kelurahan/Desa.
3. Susunan pengurus Pimpinan Ranting terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Satuan Koordinasi Kelompok (SATKORPOK) Barisan Ansor Serba Guna (BANSER)
g. Anggota-anggota
JENIS-JENIS DEPARTEMEN
Pasal 17
1. Departemen pada Pimpinan Pusat terdiri :
a. Departemen Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Departemen Luar Negeri.
c. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi.
d. Departemen Pemberdayaan Ekonomi.
e. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis.
f. Departemen Lingkungan Hidup.
g. Departemen Olahraga dan Kebudayaan.
h. Departemen Agama dan Ideologi.
2. Departemen pada Pimpinan Wilayah terdiri :
a. Departemen Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Departemen Luar Negeri.
c. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi.
d. Departemen Pemberdayaan Ekonomi.
e. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis.
f. Departemen Lingkungan Hidup.
g. Departemen Olahraga dan Kebudayaan.
h. Departemen Agama dan Ideologi.
3. Departemen pada Pimpinan Cabang terdiri :
a. Departemen Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Departemen Luar Negeri.
c. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi.
d. Departemen Pemberdayaan Ekonomi.
e. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis.
f. Departemen Lingkungan Hidup.
g. Departemen Olahraga dan Kebudayaan.
h. Departemen Agama dan Ideologi.
4. Departemen pada Pimpinan Anak Cabang terdiri :
a. Departemen Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Departemen Luar Negeri.
c. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi.
d. Departemen Pemberdayaan Ekonomi.
e. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis.
f. Departemen Lingkungan Hidup.
g. Departemen Olahraga dan Kebudayaan.
h. Departemen Agama dan Ideologi
SATUAN KOORDINASI BANSER
Pasal 18
Satuan Koordinasi Barisan Ansor Serba Guna (BANSER) terdiri dari :
1. Satuan Koordinasi Barisan Ansor Serba Guna (BANSER) terdiri dari :
a. Satuan Koordinasi Nasional BANSER di tingkat Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor disebut SATKORNAS. Komando tertinggi adalah Ketua Umum.
b. Satuan Koordinasi Wilayah BANSER di tingkat Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (SATKORWIL). Komando tertinggi adalah Ketua Wilayah.
c. Satuan Koordinasi Cabang BANSER di tingkat Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (SATKORCAB). Komando tertinggi adalah Ketua Cabang.
d. Satuan Koordinasi Rayon BANSER di tingkat Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor (SATKORYON). Komando tertinggi adalah Ketua Anak Cabang.
e. Satuan Koordinasi Kelompok (SATKORPOK) BANSER di tingkat Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor. Komando teritnggi adalah Ketua Ranting.
2. Mekanisme dan penjabaran operasional tentang kebanseran diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB V
MASA KHIDMAH
Pasal 19
1. Pimpinan Pusat dipilih untuk masa khidmah 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua Umum hanya dapat dipilih untuk dua kali masa khidmah.
2. Pimpinan Wilayah dipilih untuk masa khidmah 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk dua kali masa khidmah.
3. Pimpinan Cabang dipilih untuk masa khidmah 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk dua kali masa khidmah.
4. Pimpinan Anak Cabang dipilih untuk masa khidmah 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk dua kali masa khidmah.
5. Pimpinan Ranting dipilih untuk masa khidmah 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk dua kali masa khidmah.
BAB VI
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
PENGURUS PIMPINAN PUSAT
Pasal 20
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi pengurus Pimpinan Pusat dengan syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan organisasi Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 21
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi pengurus Pimpinan Wilayah dengan syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan organisasi Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 22
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi pengurus Pimpinan Cabang dengan syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan organisasi Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 23
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi pengurus Pimpinan Anak Cabang dengan syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan organisasi Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 24
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi pengurus Pimpinan Ranting apabila telah menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
BAB VII
KEWAJIBAN PENGURUS
KEWAJIBAN PENGURUS PIMPINAN PUSAT
Pasal 25
Pengurus Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Keputusan Konferensi Besar.
b. Melaksanakan Kongres.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres.
d. Mengesahkan pengurus Pimpinan Wilayah dan pengurus Pimpinan Cabang.
e. Menentukan kebijaksanaan umum sesuai Peraturan Dasar dan atau Peraturan Rumah Tangga untuk menjalankan roda organisasi.
f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.
KEWAJIBAN PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 26
Pengurus Pimpinan Wilayah berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Keputusan Konferensi Wilayah, dan Keputusan Rapat Kerja Wilayah.
b. Melaksanakan Konferensi Wilayah.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Wilayah.
d. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Pusat bagi pengesahan pengurus Pimpinan Cabang.
e. Mengesahkan pengurus Pimpinan Anak Cabang
f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat
KEWAJIBAN PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 27
Pengurus Pimpinan Cabang berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang dan Keputusan Rapat Kerja Cabang.
b. Melaksanakan Konferensi Cabang.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Cabang.
d. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Wilayah bagi pengesahan pengurus Pimpinan Anak Cabang.
e. Mengesahkan pengurus Pimpinan Ranting.
f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat
KEWAJIBAN PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 28
Pengurus Pimpinan Anak Cabang berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang.
b. Melaksanakan Konferensi Anak Cabang.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Anak Cabang.
d. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Cabang bagi pengesahan pengurus Pimpinan Ranting.
e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
KEWAJIBAN PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 29
Pengurus Pimpinan Ranting berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Anak Cabang, Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anggota.
b. Melaksanakan Rapat Anggota.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota.
d. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
BAB VIII
HAK PENGURUS
HAK PENGURUS PIMPINAN PUSAT
Pasal 30
Pengurus Pimpinan Pusat berhak :
a. Mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi untuk Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang apabila salah satu atau keduanya tidak dapat mengambil keputusan organisasi.
b. Membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan atau Peraturan Rumah Tangga.
c. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
d. Membekukan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
e. Menerbitkan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota) yang mekanismenya diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi.
HAK PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 31
Pengurus Pimpinan Wilayah berhak :
a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar atau Peraturan Rumah Tangga.
b. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya.
c. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
d. Membekukan pengurus Pimpinan Anak Cabang.
e. Memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota).
HAK PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 32
Pengurus Pimpinan Cabang berhak :
a. Mengusulkan Pimpinan Pusat mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Cabang dengan persetujuan Pimpinan Wilayah.
b. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya.
c. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah dan atau kepada Pimpinan Pusat melalui Pimpinan Wilayah untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan Organsiasi.
d. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah untuk memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota).
HAK PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 33
Pengurus Pimpinan Anak Cabang berhak :
a. Mengusulkan Pimpinan Cabang mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Ranting.
b. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
c. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah melalui Pimpinan Cabang bagi pemberian atau pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota).
HAK PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 34
Pengurus Pimpinan Ranting berhak :
a. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi melalui Pimpinan Anak Cabang.
b. Mengusulkan kepada Pimpinan Anak Cabang untuk disampaikan kepada Pimpinan Wilayah bagi pemberian atau pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota).
BAB IX
PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 35
1. Pimpinan Pusat dapat membekukan pengurus Pimpinan Wilayah dan pengurus Pimpinan Cabang. Pimpinan Wilayah dapat membekukan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang dapat membekukan Pimpinan Ranting.
2. Pembekuan tersebut didasarkan atas keputusan sekurang-kurangnya Rapat Pengurus Harian.
3. Alasan pembekuan harus benar-benar kuat, baik ditinjau dari segi syara’ maupun konstitusi organisasi.
4. Sebelum dilakukan pembekuan, diberikan peringatan terlebih dahulu dengan masa tenggang sekurang-kurangnya 15 (lima belas hari).
5. Setelah pembekuan, kepengurusan dipegang oleh pengurus yang setingkat lebih tinggi dan hanya untuk menyelenggarakan konferensi guna memilih pengurus baru.
6. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan, Konferensi untuk memilih pengurus baru tersebut harus sudah terlaksana.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembekuan pengurus diatur dalam Peraturan Organsasi.
BAB X
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 36
1. Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai pengurus.
2. Tata cara pergantian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi
BAB XI
LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 37
1. Jabatan pengurus harian pada satu tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkatan kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor lain dan dengan jabatan pengurus di kepengurusan Nahdlatul Ulama, Badan Otonom Nahdlatul Ulama dan dengan organisasi kemasyarakatan pemuda lain kecuali organisasi wadah dimana GP Ansor menjadi anggotanya.
2. Terhadap perangkapan jabatan pengurus Gerakan Pemuda Ansor dengan organisasi Politik, Gerakan Pemuda Ansor mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
3. Tata cara larangan perangkapan jabatan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XII
PENGISIAN LOWONGAN
JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 38
1. Di tingkat Pimpinan Pusat, dalam hal terjadi lowongan Ketua Umum dalam masa bakti kepengurusan yang sedang berjalan, kepemimpinan dipegang oleh Wakil Ketua Umum. Dalam hal Wakil Ketua Umum berhalangan, maka digantikan oleh pejabat sementara.
2. Tata cara pengisian lowongan jabatan antar waktu diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XIII
JANJI PENGURUS
Pasal 39
1. Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan sebelum memangku dan menjalankan tugasnya diwajibkan menyatakan kesediaan diri secara tertulis dan mengucapkan janji pengurus dengan tatacara sebagai berikut :
a. Janji Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diucapkan oleh setiap pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor sebelum memulai tugasnya.
b. Pengucapan janji pengurus dilakukan di depan sidang yang melakukan pemilihan atau ditetapkan secara lain.
c. Tatacara pengucapan janji pengurus diatur tersendiri melalui Peraturan Organisasi.
2. Ketentuan sebagaimana dalam ayat 1 huruf (a) pasal ini juga berlaku bagi pengurus yang diangkat karena Pergantian Antar Waktu.
Naskah janji pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor selengkapnya adalah :
Bismillahirrahmanirrahim
Asyhadu alla Ilaaha Ilallaah Wa’asyhadu anna Muhammadar Rasullullah.
• Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menjunjung tinggi amanat yang dipercayakan kepada saya oleh organisasi dengan penuh rasa tanggungjawab.
• Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menunaikan segala kewajiban saya, guna terwujudnya cita-cita Gerakan Pemuda Ansor dengan berpegang teguh pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
• Saya berjanji bahwa saya selama memegang jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor tidak akan sekali-kali merendahkan diri atau dengan cara tercela menerima sesuatu atau dijanjikan menerima sesuatu atau menggunakan wibawa Organisasi menyalahgunakan jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor untuk meraih sesuatu yang saya tahu atau menurut akal sehat dapat merusak disiplin organisasi dan merendahkan martabat organisasi.
La Haula Wala Quwwata Illaa Billaahil ‘ Aliyyil ‘Adzim.
BAB XIV
DEWAN PENASEHAT
Pasal 40
1. Di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang dibentuk Dewan Penasehat yang anggota-anggotanya diangkat oleh masing-masing tingkatan kepengurusan.
2. Anggota Dewan Penasehat diangkat dari mantan Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor dan tokoh-tokoh di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor yang dipandang sesuai dengan jabatan dan tugas Dewan Penasehat.
3. Dewan Penasehat merupakan badan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangan, saran, nasehat baik diminta maupun tidak, dilakukan baik secara perorangan maupun kolektif sesuai dengan tingkat kepengurusan masing-masing.
BAB XV
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 41
1. Forum permusyawaratan untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi : Kongres, Konferensi Besar, Konferensi Wilayah, Rapat Kerja Wilayah, Konferensi Cabang, Rapat Kerja Cabang, Konferensi Anak Cabang, Rapat Kerja Anak Cabang, dan Rapat Anggota.
2. Rapat untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi : Rapat Harian, Rapat Pleno, Rapat Departemen, Lembaga dan Rapat Koordinasi.
KONGRES
Pasal 42
1. Kongres sebagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2. Kongres diselenggarakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
b. Menetapkan program umum organisasi.
c. Menetapkan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga.
d. Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan, kebangsaan, kemasyarakatan dan keagamaan.
e. Memilih Pimpinan Pusat.
3. Kongres diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
4. Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Kongres Istimewa yang diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah yang meliputi separuh lebih jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.
5. Kongres dihadiri oleh :
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
c. Pimpinan Cabang
d. Undangan yang ditetapkan Panitia
6. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (separuh) lebih satu dari utusan wilayah dan cabang yang sah.
7. Hak suara diatur sebagai berikut :
a. Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Cabang masing-masing mempunyai 1 (satu) suara.
b. Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Pusat tidak mempunyai suara.
8. Acara, Tata Tertib Kongres dan Tatacara Pemilihan pengurus dibuat oleh Pimpinan Pusat dengan pengesahan Kongres.
KONFERENSI BESAR
Pasal 43
1. Konferensi Besar diadakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan Pimpinan Pusat, dan dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.
2. Konferensi Besar diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
3. Konferensi Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah dan setiap keputusan dianggap sah apabila telah disetujui oleh separuh lebih dari jumlah suara yang sah.
4. Konferensi Besar diadakan untuk :
a. Merumuskan penjabaran program kerja Gerakan Pemuda Ansor.
b. Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja Gerakan Pemuda Ansor.
c. Membicarakan masalah-masalah penting yang timbul diantara dua Kongres.
d. Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan Kongres.
5. Konferensi Besar dihadiri oleh :
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
c. Undangan yang ditetapkan panitia
KONFERENSI WILAYAH
Pasal 44
1. Konferensi Wilayah diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau Pimpinan Wilayah atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah.
2. Konferensi Wilayah diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah.
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Wilayah.
c. Memilih Pimpinan Wilayah.
3. Konferensi Wilayah dihadiri oleh :
a. Pimpinan Wilayah
b. Pimpinan Cabang
c. Utusan yang ditetapkan panitia
4. Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Cabang mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Wilayah tidak memiliki hak suara.
RAPAT KERJA WILAYAH
Pasal 45
1. Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah.
2. Rapat diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan.
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menjabarkan keputusan-keputusan organisasi.
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Wilayah
b. Pimpinan Cabang
KONFERENSI CABANG
Pasal 46
1. Konferensi Cabang diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Anak Cabang yang sah.
2. Konferensi Cabang diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Cabang.
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Cabang.
c. Memilih pengurus Pimpinan Cabang.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Konferensi Cabang dihadiri oleh :
a. Pimpinan Cabang
b. Pimpinan Anak Cabang
c. Utusan yang ditetapkan panitia
d. Bagi cabang yang anak cabangnya kurang dari 5 (lima) dapat mengikutsertakan ranting.
4. Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Anak Cabang mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Cabang tidak memiliki hak suara.
RAPAT KERJA CABANG
Pasal 47
1. Rapat Kerja Cabang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang.
2. Rapat diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan.
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional.
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Cabang
b. Pimpinan Anak Cabang
KONFERENSI ANAK CABANG
Pasal 48
1. Konferensi Anak Cabang diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atau Pimpinan Anak Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Anak Cabang yang sah.
2. Konferensi Anak Cabang diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang.
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Anak Cabang.
c. Memilih pengurus Pimpinan Anak Cabang.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Konferensi Anak Cabang dihadiri oleh :
a. Pimpinan Anak Cabang
b. Pimpinan Ranting
c. Utusan yang ditetapkan panitia
4. Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Ranting mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Anak Cabang tidak memiliki hak suara.
RAPAT KERJA ANAK CABANG
Pasal 49
1. Rapat Kerja Anak Cabang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang.
2. Rapat ini diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan.
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional.
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Anak Cabang
b. Pimpinan Ranting
RAPAT ANGGOTA
Pasal 50
1. Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali oleh Pimpinan Ranting, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Ranting atau atas permintaan paling sedikit separuh jumlah anggota.
2. Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri separuh lebih jumlah anggota yang sah, kecuali dalam keadaan memaksa atas persetujuan yang hadir, Pimpinan Ranting dapat mensahkan rapat anggota tersebut.
3. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh separuh lebih dari jumlah yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting.
4. Bila dalam pemungutan suara diperoleh suara sama, maka diadakan pemungutan suara ulang sekali. Dan jika keadaan suara masih tetap sama, maka Ketua Pimpinan Ranting mempunyai suara menentukan.
5. Setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara, sedangkan setiap calon anggota yang hadir hanya mempunyai hak mengemukakan pendapat.
6. Setiap anggota yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting, dalam pemungutan suara tentang satu masalah masing-masing mempunyai satu suara, sedangkan dalam pemiliha pengurus, anggota Pimpinan Ranting tidak mempunyai hak suara.
7. Rapat anggota diadakan untuk membicarakan:
a. Pelaksanaan kegiatan dan program organisasi.
b. Memilih Pimpinan Ranting.
c. Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
RAPAT-RAPAT LAIN
Pasal 51
1. Rapat Pleno adalah rapat pengurus pleno untuk membahas dan memutuskan sesuatu setiap 6 (enam) bulan sekali.
2. Rapat Harian adalah rapat Pengurus Harian untuk membahas dan memutuskan hal-hal tertentu yang diselenggarakan setiap 1 (satu) bulan sekali.
3. Rapat Koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan antar tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor untuk membahas hal, kegiatan atau program tertentu di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
4. Rapat Departemen adalah rapat intern atau antar departemen untuk membahas program-program organisasi.
5. Rapat Koordinasi yang dimaksud dalam ayat 3 ini adalah Rakornas untuk tingkat nasional, Wakorwil untuk tingkat wilayah, Rakorcab untuk tingkat cabang.
BAB XVI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 52
Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila memenuhi quorum yakni dihadiri oleh separuh lebih jumlah peserta.
Pasal 53
Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 54
1. Khusus tentang perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
2. Untuk hal ini keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
BAB XVII
K E U A N G A N
Pasal 55
1. Keuangan organisasi didapat dari :
a. Iuran anggota, yang terdiri dari :
1) Uang pangkal yang diperoleh pada waktu pendaftaran calon anggota dan diterima oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah.
2) Iuran bulan yang disetor kepada pengurus dimana ia terdaftar sebagai anggota Gerakan Gemuda Ansor atau di tempat ia berdomisili
3) Besarnya uang pangkal dan uang iuran bulanan di tentukan oleh pimpinan wilayah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.
b. Sumbangan yang tidak mengikat, yang didapat dari bantuan para dermawan, instansi pemerintah dan badan-badan swasta dengan tidak mensyaratkan sesuatu kepada organisasi.
Usaha lain yang halal dan sah, yaitu usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan syara’ dan atau hukum negara.
BAB XVIII
TATACARA PEMILIHAN
Pasal 56
1. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam tata tertib pemilihan pada masing-masing tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor
2. Tata tertib pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan penggunaan hak suara tidak boleh bertentangan dengan pasal 42 ayat (7), pasal 44 ayat (4), pasal 46 ayat (4) dan pasal 48 ayat (4) peraturan rumah tangga ini.
BAB XIX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 57
1. Usul pembubaran organisasi dapat diterima apabila diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah yang sah dan meliputi separuh lebih dari jumlah wilayah yang sah.
2. Untuk membicarakan usul pembubaran, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah usul diterima, maka Pimpinan Pusat harus menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.
3. Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
4. Keputusan tentang pembubaran organisasi dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah yang sah.
5. Apabila organisasi dibubarkan, segala kekayaan yang dimiliki dihibahkan kepada Badan Otonom Nahdlatul Ulama.
BAB XX
P E N U T U P
Pasal 58
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi.
2. Peraturan Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
3. Peraturan Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Oleh Abu Nayya Kudus
Untuk Sahabatku Ansor di Loram Kulon, Pasuruhan Lor, Megawon, Pasuruhan Kidul, Jepang Pakis, Ploso, Jetis Kapuan, Getas Pejaten, Loram Wetan dan di Jati semua. Di woco lan di Pahami. Ok bro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
salam persahabatan